Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP pada Senin (5/2/2024) memutuskan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik. Putusan ini terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
DKPP menyatakan, tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai konstitusi. Namun, ada tindakan para teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu (Kompas.id, 5/2/2024).
Terkait dengan hal itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Putusan dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito serta J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota majelis. Hadir dalam sidang yang berlangsung secara hibrida itu pihak pengadu dan kuasa hukum pengadu. Sementara pihak dari KPU hadir secara daring.
Dosen ilmu politik Unair Airlangga Pribadi Kusman berpendapat, putusan DKPP mencoreng integritas KPU. Sebelum putusan DKPP, putusan MK yang memuluskan Gibran juga dianggap ”cacat”, bahkan sampai membuat Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Anwar adalah adik ipar Presiden atau paman Gibran.
”Ada cacat yang dalam konteks politik bisa memunculkan konsekuensi,” kata Airlangga, Selasa (6/2/2024). Konsekuensi itu, misalnya kandidat kehilangan dukungan (suara) hingga sikap apolitis kalangan pemilih.
”Dengan situasi seperti ini, pemerintahan sejak 2014 yang dianggap baik, tetapi bisa berakhir dengan mendarat tidak mulus,” imbuhnya.
Menurut Airlangga, sejak Petisi Bulaksumur (Universitas Gadjah Mada) hingga Unair Memanggil merupakan seruan dan peringatan kampus terhadap Presiden. Peringatan ini diserukan karena situasi politik jelang pemilu telah keluar dari jalur demokrasi dan reformasi.
Dengan merestui Gibran masuk dalam kontestasi, bahkan berkampanye, meski dibolehkan secara aturan, untuk Prabowo-Gibran, Presiden tidak bisa dilihat sebagai sosok yang imparsial atau mementingkan kepentingan bangsa dan negara.
Walakin, putusan DKPP itu tidak dapat menggugurkan tahapan yang sudah berjalan, terutama pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
”Putusan DKPP secara hukum sudah benar. Namun, tidak dapat memengaruhi proses pencalonan yang sudah berjalan,” kata Imam Prihandono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
KPU menerima pendaftaran tiga pasangan capres-cawapres, terutama Gibran, sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK ini memuluskan jalan Gibran, Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang masih muda untuk dapat berkontestasi.
”Di sinilah apa yang dilaksanakan KPU menerima pendaftaran pasangan calon (Prabowo-Gibran) juga benar karena melaksanakan putusan MK,” ujar Imam.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawaspres. Selain Prabowo-Gibran ialah Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).
Dengan situasi seperti ini, pemerintahan sejak 2014 yang dianggap baik, tetapi bisa berakhir dengan mendarat tidak mulus.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye kurun 28 November 2023-10 Februari 2024 berlanjut masa tenang 11-13 Februari 2024. Pada Rabu (14/2/2024) dilaksanakan pemungutan suara presiden-wakil presiden dan legislatif (DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota).