logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Etik DKPP Tak...
Iklan

Putusan Etik DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Muhaimin: Itu Jadi Pertanyaan Kita

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar komentari putusan etik DKPP soal pencalonan Gibran. Prinsip keadilan jadi tanya.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (tengah), berfoto bersama para sukarelawannya yang tengah mengadakan konsolidasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (tengah), berfoto bersama para sukarelawannya yang tengah mengadakan konsolidasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

SUKOHARJO, KOMPAS — Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, turut mengomentari putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Menurut dia, kondisi itu mesti menjadi pertanyaan bagi semua pihak. Muhaimin menginginkan prinsip keadilan terjamin selama pelaksanaan gelaran tersebut.

”Itulah yang masih menjadi pertanyaan kita. Bagaimana dengan pelanggaran etik yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum)?” kata Muhaimin, saat ditanyai soal putusan etik tersebut, di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Muhaimin menyatakan harus ada perbincangan mengenai duduk perkara masalah itu. Ini sehubungan dengan peran KPU selaku penyelenggara pemilu. Adanya pelanggaran etik atas proses pencalonan putra sulung Presiden malah membuatnya bertanya soal keadilan dalam setiap tahapan kelak.

Baca juga: Ketua DKPP: Putusan Etik KPU Tidak Berpengaruh pada Pencalonan Gibran

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (tengah), saat berpidato di hadapan para sukarelawannya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (tengah), saat berpidato di hadapan para sukarelawannya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

”Kita harus melanjutkan perbincangan dan berupaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilihan umum. Tetapi, di sisi lain, keadilan itu benar-benar terwujud,” kata Muhaimin.

Untuk itu, kata Muhaimin, putusan etik tersebut mesti ditindaklanjuti oleh lembaga negara lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilu. Namun, pihaknya akan menanti sikap dari institusi yang berwenang guna menangani persoalan tersebut.

Iklan

Menurut Muhaimin, pelanggaran kode etik itu menjadi catatan hitam dalam proses politik nasional. Selain putusan etik DKPP, ia juga menyoroti putusan Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK) atasan pelanggaran etik dari eks Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara batas usia capres dan cawapres. Berkat putusan Anwar, Gibran, yang tidak lain ialah keponakannya sendiri, bisa maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Para sukarelawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengadakan konsolidasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Muhaimin menghadiri acara tersebut.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Para sukarelawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengadakan konsolidasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Muhaimin menghadiri acara tersebut.

”Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Saya kira semestinya ada langkah-langkah yang bisa membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” papar Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan, etika merupakan satu hal yang sangat penting. Dengan demikian, hal itu mesti terus dijunjung tinggi. Hendaknya sikap semacam itu tidak hanya muncul dalam kancah politik, tetapi juga segala hal meliputi lingkungan hidup sampai pembangunan nasional harus menjadikan etika sebagai pijakannya.

Dalam putusan DKPP, Senin ini, ketua dan anggota KPU dinyatakan melanggar etik atas putusan MK mengenai usia calon presiden dan wakil presiden. Meski begitu, DKPP menganggap ketua dan anggota KPU sudah sesuai konstitusi. Hanya saja, ada tindakan dari para teradu (KPU) yang kurang sesuai dengan tata kelola administrasi pemilu (Kompas, 5/2/2024).

Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua dan Anggota KPU Langgar Etik dalam Aduan Terkait Pendaftaran Gibran

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mendengarkan pertanyaan dari awak media dalam kunjungannya di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024), Dalam agenda kali ini, Gibran mendengarkan aspirasi dari kaum muda, mulai dari pelaku UMKM hingga penggiat industri digital yang tumbuh subur di Kota Bandung.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mendengarkan pertanyaan dari awak media dalam kunjungannya di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024), Dalam agenda kali ini, Gibran mendengarkan aspirasi dari kaum muda, mulai dari pelaku UMKM hingga penggiat industri digital yang tumbuh subur di Kota Bandung.

Atas pelanggaran itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Enam anggota KPU lainnya, yakni M Affifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. mendapat peringatan keras.

Putusan ini murni etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran.

Walau ada pelanggaran etik, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, putusan itu tidak berdampak pada proses pencalonan Gibran. Pasalnya, kasus yang diadukan ialah dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu dianggap tidak terkait dengan proses pemilu.

”Putusan ini murni etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran,” kata Heddy.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000