Denny Indrayana Sebut Gugatan Almas Bermodus Pembungkaman
Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana disebut sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
Denny Indrayana, advokat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara saat menjelaskan perihal gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya di Depot Sari Patin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (4/2/2024).
BANJARMASIN, KOMPAS – Denny Indrayana, advokat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara menyebut gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat. Untuk itu, Denny siap melawan dan melakukan gugatan balik.
Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Denny Indrayana. Pada saat yang sama, Almas juga mengajukan gugatan wanprestasi kepada Wali Kota Surakarta sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Denny Indrayana mengatakan, gugatan Almas harus dibaca bukan sebagai hak hukum semata. Itu dinilai terlalu normatif atau biasa-biasa saja. Baginya, hal itu tak ubahnya seperti banyak model pembungkaman di republik ini, misalnya kriminalisasi dan berbagai macam bentuk intimidasi.
”Bagi saya, gugatan Almas wajib dibaca bukan semata sebagai hak hukum warga negara untuk menggugat. Saya melihat ini sebagai bentuk pembungkaman,” kata Denny kepada wartawan di Depot Sari Patin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (4/2/2024).
Pengakuan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNS, penggugat Syarat Capres-Cawapres di MK.
Menurut Denny, perkara yang diajukan Almas terhadapnya memang bukan laporan pidana yang menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, gugatan perbuatan melawan hukum dengan menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp 500 miliar tetap menunjukkan adanya intimidasi finansial.
”Tuntutan setengah triliun rupiah adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman yang menggunakan instrumen hukum gugatan sebagai pintu masuknya. Tuntutan ini membunuh secara perdata,” ujarnya.
Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Siap Gugat Balik Almas
Denny menyebutkan, yang dipersoalkan Almas salah satunya adalah pernyataannya sebagai narasumber dalam diskusi di Radio Trijaya. Kala itu, ia mengomentari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Ia menyebutkan, putusan skandal mahkamah keluarga itu terindikasi merupakan kejahatan yang terencana dan terorganisasi.
”Bahasa 'terindikasi’ itu sengaja disematkan untuk tidak secara gegabah menyebut ini sebagai kejahatan. Sebagai orang hukum yang mengerti bahwa salah satu pukulan dari rezim yang zalim dan otoriter ini adalah memerkarakan secara hukum,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan atas perkara tersebut. Atas hal itu, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang untuk mengadili sejumlah perkara persidangan.
Menurut Denny, indikasi itu terbaca dari kedekatan hubungan antara Bonyamin Saiman, ayah Almas, dan Presiden Joko Widodo. Selain itu, terbaca juga dari Putusan 90, Putusan Majelis Kehormatan MK dan pemberitaaan media massa, termasuk investigasi majalah Tempo.
”Semuanya mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga Jokowi, tetapi juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisasi,” katanya.
Denny beranggapan, gugatan Almas kepadanya tidak punya dasar. Tuntutan ganti rugi Rp 500 miliar juga tidak ada dasar penghitungannya. ”Almas juga kelihatan salah mengidentifikasi. Saya digugat Rp 500 miliar, sedangkan Gibran cuma digugat wanprestasi Rp 10 juta. Mungkin sepengetahuan Almas, Haji Denny lebih sugih (kaya) daripada Gibran Rakabuming Raka,” katanya berseloroh.
Gugatan perbuatan melawan hukum dengan menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp 500 miliar tetap menunjukkan adanya intimidasi finansial.
Meskipun gugatan Almas tidak berdasar, menurut Denny, gugatan itu tetap harus dilawan supaya tidak menjadi ”cerita sukses” bagi mahasiswa hukum. Jangan sampai mahasiswa hukum berpikir untuk menjadi seperti Almas yang bisa menghadirkan Putusan 90. Jangan sampai pula mahasiswa hukum keliru mengidentifikasi bahwa cara melakukan gugatan itu seperti Almas.
”Saya tetap berterima kasih kepada Almas karena gugatan ini membuka ruang advokasi untuk menyoal kembali Putusan 90. Kemarin, putusan itu sudah seperti mati suri. Sekarang ada ruang terbuka lebar untuk menyoalnya lagi, mengedepankan lagi advokasi publik,” ujarnya.
Peserta aksi membawa poster berisi tuntutan mereka saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Peserta aksi yang tergabung ke dalam sejumlah kelompok massa aksi melakukan demonstrasi menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Peserta aksi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Menurut peserta aksi, generasi muda memiliki hak yang sama untuk mengikuti pemilihan presiden. Pada hari yang sama, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK. Ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan sebagian besar ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan balik
Denny menyatakan, ia sangat mempertimbangkan kemungkinan besar untuk melakukan gugatan balik. Sebab, gugatan Almas itu bernuansa publik. ”Kalau tidak punya nuansa publik, mungkin saya cuekin saja, tetapi karena ini punya nilai publik, apalagi sangat kental terkait Pemilihan Presiden 2024, di situlah letak pentingnya menjawab gugatan ini,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Almas Bakal Jelaskan Gugatan ke Gibran dan Denny Indrayana
Perkara gugatan Almas terhadap Denny telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan nomor registrasi 4/Pdt.G/2024/PN/Bjb pada 29 Januari 2024. Jurusita PN Banjarbaru Hery Mukti juga telah melayangkan surat panggilan kepada Denny Indrayana untuk mengikuti sidang pertama di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024, pukul 09.00 Wita.
Saat ditanya, apakah akan hadir di sidang pertama, Denny menjawab, ”Nanti kita lihat. Itu bagian dari strategi. Kalau tidak ada halangan, insya Allah, saya hadir,” ucapnya.
Gugatan terhadap Denny Indrayana diajukan Almas Tsaqibbiru melalui Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum, Kartika Law Firm, yang beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Empat orang menjadi kuasa hukumnya, yaitu Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Muhammad Uhaib As’ad, mengatakan, gugatan Almas kepada Gibran dan Denny Indrayana menjadi isu yang menarik perhatian publik saat ini. Namun, apa yang dilakukan Almas itu tidak patut dicontoh generasi muda dan mahasiswa.
”Seorang mahasiswa harusnya berpikir visioner, belajar politik yang benar, bicara bagaimana Indonesia ke depan, bagaimana politik oligarki yang dipertontonkan rezim saat ini. Jangan terjebak dalam lingkaran politik pragmatis. Ini sangat memalukan,” katanya.
Uhaib mendukung langkah Denny untuk melawan gugatan Almas. Menurut dia, masyarakat Indonesia yang berpikiran cerdas dan waras juga harus mendukung dan ikut melawan gugatan Almas. Sebab, gugatan itu menunjukkan adanya politik tukar tambah atau politik transaksional, terutama antara Almas dan Gibran.
”Saya akan mendukung dan membantu Denny. Saya optimistis bisa mengalahkan Almas karena ini sudah menjadi cemoohan dan caci maki rakyat Indonesia. Saya yakin Denny yang memiliki kapasitas hukum dan akademik akan memenangi gugatan ini,” katanya.