Komisi Informasi Menyebut Masih Ada 147 Lembaga Tidak Informatif
Komisi Informasi Pusat menilai kepatuhan sejumlah badan publik dalam keterbukaan informasi masih normatif.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Informasi Pusat berkomitmen mendorong agar jumlah badan publik yang tidak informatif akan terus berkurang setiap tahunnya. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KIP 2023, ada 147 lembaga dari 369 badan publik yang dinilai tidak informatif. Angka itu menurun dibandingkan pada 2018, yakni ada 303 lembaga yang dinilai tidak informatif.
Badan publik tersebut meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta lembaga nonstruktural. Ada juga pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro seusai mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
”Kami tadi membicarakan bahwa informasi publik itu penting. Informasi yang dikelola, diterima dan dikirim. Kami mendapat dukungan dari Pak Menteri dengan adanya sistem teknologi yang baik seperti digitalisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan informasi harus dibuka, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Donny.
Sejauh ini, menurut Donny, kepatuhan sejumlah badan publik dalam keterbukaan informasi dinilai masih normatif atau belum melembaga sehingga belum semua menyampaikan informasi wajib berkala secara utuh. Padahal, keterbukaan informasi publik, terutama dari lembaga pemerintah, memiliki peran penting bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam setiap kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, pertemuan KIP dengan Menpan RB itu diharapkan bisa mendorong lembaga pemerintahan pusat hingga tingkat pemerintah desa untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi tersebut.
Donny menyampaikan, pihaknya berupaya meningkatkan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia pun berharap agar jumlah badan publik yang tidak informatif akan terus berkurang. Oleh sebab itu, pendampingan terhadap badan publik kian digencarkan. Hal ini juga untuk mengedukasi tentang pentingnya keterbukaan informasi.
Sebab, keterbukaan informasi sangat penting karena merupakan bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. KIP mendorong semua badan publik hingga tingkat pemerintah desa untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi tersebut.
”Memang tidak ada reward (hadiah) dan punishment (hukuman) dari hasil (evaluasi) yang kami keluarkan. Jadi, badan publik yang tidak informatif tak ada hukumannya,” ucapnya.
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sudah dijelaskan bahwa pelayanan publik wajib membuka informasi, kecuali yang dianggap khusus tidak bisa dibuka.
Donny mengatakan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sudah dijelaskan bahwa pelayanan publik wajib membuka informasi, kecuali yang dianggap khusus tidak bisa dibuka. Namun, secara umum, kepatuhan sejumlah badan publik dalam keterbukaan informasi masih normatif atau belum melembaga sehingga belum semua menyampaikan informasi wajib berkala secara utuh.
”Kami ingin ke depan 147 badan publik tidak informatif itu berkurang dan ini jadi pekerjaan rumah. Jadi, kami butuh dukungan dari Kementerian PANRB. Harus ada sinergi dari kami sebagai lembaga negara dengan lembaga pemerintah,” katanya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pentingnya kolaborasi kementerian/lembaga dengan lembaga negara seperti KIP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait program-program pemerintahdan menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Dengan informasi yang semakin terbuka membuat masyarakat mendapat pelayanan lebih cepat dan masyarakat bisa memberikan masukan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah secara lebih mudah.
Kementerian PANRB juga memastikan setiap informasi mengenai kebijakan yang dimiliki akan disampaikan ke publik. Sebab, keterbukaan informasi publik yang merupakan kewajiban setiap badan publik menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Bagi Kementerian PANRB, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting di mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah.
”Hampir semua rapat dan keputusan yang berdampak pada birokrasi dan orang banyak, saya minta untuk disampaikan ke publik sehingga kebijakan kita ambil serta masyarakat yang merasa tidak adil dengan kebijakan itu langsung ada feedback atau masukan ke kami,” ujar Anas.
Menurut Anas, keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejak 2018, Indonesia telah meluncurkan kebijakan mengenai SPBE yang bertujuan untuk mendorong keterpaduan dan efisiensi penyampaian pelayanan berbasis digital.
”Kita terus mendorong informasi ini semakin terbuka. Arahan perintah Presiden untuk mengintegrasikan ke dalam satu portal pelayanan. Hampir semua pemerintah kabupaten/kota sudah kita dorong untuk mengintegrasikan portal layanan yang ada menjadi satu aplikasi/portal pelayanan publik,” katanya.