logo Kompas.id
Politik & HukumGratiskan Biaya Pendidikan SD ...
Iklan

Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga SMA di Sekolah Negeri dan Swasta

MK diminta untuk memerintah pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan SD hingga SMA.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Suasana istirahat di SMKN 9 Bekasi di taman sekolah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana istirahat di SMKN 9 Bekasi di taman sekolah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk membuat perbandingan empirik situasi pendidikan antara negara-negara Skandinavia dan Eropa Barat yang sudah menggratiskan biaya pendidikannya dengan di Indonesia. Perbandingan tersebut penting untuk memperkuat argumentasi pemohon yang meminta MK menghapus seluruh komponen biaya pendidikan di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas, baik negeri maupun swasta.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menjadi anggota majelis panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Sisdiknas, Selasa (23/1/2024), mengungkapkan, pemohon bisa melakukan studi komparasi mengenai pendidikan di RI dengan negara lain, seperti negara-negara Eropa Barat dan Skandinavia. Di negara-negara Skandinavia, biaya pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi sudah dibebaskan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000