logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tegaskan MPR Tak Berwenang ...
Iklan

MK Tegaskan MPR Tak Berwenang Keluarkan Ketetapan

Hilangnya kewenangan MPR keluarkan ketetapan ini merupakan konsekuensi dari perubahan mendasar UUD 1945.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Kompleks MPR, DPR, DPD, Senayan, Jakarta.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kompleks MPR, DPR, DPD, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar. Hilangnya kewenangan ini sebagai konsekuensi dari perubahan mendasar UUD 1945 yang memengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya perubahan fungsi dan kewenangan MPR.

Meski diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menolak permohonan yang diajukan Partai Bulan Bintang yang diwakili ketuanya, Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Jenderalnya, Afriansyah Noor, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (16/1/2024). Partai Bulan Bintang menyoal Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000