Kasus Harun Masiku ujian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi di depan Gedung KPK terkait kasus Harun Masiku, politisi PDI-P yang masih menjadi buronan, Senin (15/1/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Januari 2024, genap sudah empat tahun penetapan tersangka korupsi terhadap Harun Masiku, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhasil menangkapnya.
”Patut diduga ada keterlibatan pejabat teras di balik kasus ini sehingga KPK tidak serius memburu Harun Masiku,” ujar Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Senin sore, aktivis antikorupsi ICW beraksi teatrikal di depan Gedung KPK. Mereka mengenakan topeng bergambar Harun Masiku. Mereka juga membawa kue merayakan empat tahun KPK gagal menangkap Harun Masiku.
Kurnia mengatakan, empat tahun bukan waktu yang singkat untuk mengejar seorang koruptor seperti Harun Masiku. Menurut Kurnia, KPK tidak sungguh-sungguh mencari kader PDI-P itu. ”Seharusnya KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri atau interpol. Kami menduga ada keterlibatan pejabat teras di balik kasus ini sehingga KPK tidak berani,” kata Kurnia.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Ia menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum terkait hasil Pemilu 2019. Disebut, Harun menyuap anggota KPU sebesar Rp 1,5 miliar agar menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Selama pelarian, siapa yang menanggung biaya hidup dan siapa yang membantu dia kabur juga harus diproses hukum.
Kurnia mengatakan, jika Harun ditangkap, semua modus dan auktor di belakangnya akan terungkap, termasuk sumber dana yang dipakai untuk menyogok KPU. ”Selama pelarian, siapa yang menanggung biaya hidup dan siapa yang membantu dia kabur juga harus diproses hukum,” kata Kurnia.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus mencari dan berusaha menangkap Harun. KPK sudah membangun kerja sama dengan penegak hukum lain dalam mencari buruan, baik di dalam negeri maupun bekerja sama dengan negara lain.
”Kami terus berupaya melakukan upaya pencarian semua sisa DPO (daftar pencarian orang) KPK. Tentu dengan cara dan strategi kami, yang kami kira langkahnya pun juga tidak perlu terus dipublikasikan,” kata Ali saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
KPK belum memperoleh informasi soal kematian Harun. Meski demikian, Ali membenarkan bahwa terakhir Harun diketahui berada di salah satu negara di Asia Tenggara.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus Harun Masiku masuk dalam daftar tunggakan kasus yang harus diselesaikan oleh KPK jelang berakhirnya masa kepemimpinan komisioner periode ini. ”Kami selalu mempertanyakan kasus Harun Masiku,” kata Tumpak.