Pemasang Spanduk Bergambar Dandim 0726/Sukoharjo dan Prabowo-Gibran Ditelusuri
Spanduk bergambar Dandim 0726/Sukoharjo bikin gempar. Pasalnya, foto sosok itu berdampingan bersama Prabowo-Gibran.
SUKOHARJO, KOMPAS — Spanduk bergambar foto Komandan Distrik Militer 0726/Sukoharjo Letnan Kolonel CZI Slamet Riyadi bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sosok pemasang spanduk sedang ditelusuri. Slamet mengaku tidak tahu sama sekali mengenai pemasangan spanduk tersebut.
”Yang memasang spanduk masih dalam penelusuran kami. Jadi, memang belum diketahui terkait dengan itu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, saat ditemui, di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Dari laporan yang diterimanya, Rochmad menyebutkan, terdapat tiga spanduk yang ditemukannya di lokasi berbeda. Sebanyak dua spanduk terpasang, di Kecamatan Bendosari, sedangkan satu spanduk lainnya terpasang, di Kecamatan Sukoharjo.
Baca Juga: Polisi Bantah Terlibat dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran
Spanduk itu berukuran 2 meter x 1 meter. Selain memuat gambar Slamet bersama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo–Gibran, terdapat pula tulisan ”Selamat dan Sukses”. Tidak ada kata-kata lainnya.
”Untuk pemasangnya tentu saja akan kami lakukan kajian awal dulu. Karena, di situ, juga tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu,” kata Rochmad.
Untuk itu, Rochmad juga belum mengetahui pasal-pasal apa yang bisa dikenakan kepada si pemasang spanduk. Saat ini, pihaknya masih memusatkan perhatian untuk mencari berbagai informasi awal. Mulai dari kapan pemasangannya sampai sosok pemasang spanduk tersebut.
”Kami belum sempat mencari saksi-saksi. Tetapi, yang jelas, kami sudah meminta keterangan dari Pak Dandim (Slamet) terkait hal tersebut. Sebab, beliau dalam kapasitas ini menyatakan diri sebagai korban,” kata Slamet.
Sementara itu, Slamet menyatakan tidak tahu-menahu mengenai spanduk yang memuat foto dirinya itu. Ia menerima informasi beredarnya spanduk justru dari Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Sigit, pada Selasa (9/1/2024). Saat itu, terdapat panitia pengawas kecamatan (panwascam), di Kecamatan Bendosari, yang menemukan spanduk tersebut.
Spanduk yang ditemukan itu adalah fitnah yang ditujukan kepada saya.
Berbekal informasi itu, Slamet menugaskan anggotanya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Sukoharjo. Lantas, ia meminta anggotanya untuk berpatroli mencari spanduk-spanduk yang sama di lokasi lainnya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sukoharjo. Apabila ditemukan spanduk lain, pihaknya memerintahkan agar spanduk itu segera diproses sesuai peraturan yang ada.
Slamet juga langsung mendatangi Bawaslu Sukoharjo guna memberikan klarifikasi kepada lembaga tersebut. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memasang spanduk-spanduk itu. Menurut dia, spanduk itu dipasang oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang berusaha mengusik kondusivitas yang telah tercipta di daerahnya.
Baca Juga: Perilaku Netral TNI-Polri Juga untuk Jaga Legitimasi Hasil Pemilu
”Spanduk yang ditemukan itu adalah fitnah yang ditujukan kepada saya. Itu merupakan hoaks dan propaganda negatif yang sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memojokkan institusi TNI dengan tujuan penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI,” kata Slamet.
Slamet pun menegaskan soal netralitas TNI menghadapi kontestasi Pemilu 2024 ini. Perihal netralitas itu ialah prinsip yang dipegang teguh oleh jajarannya. Pihaknya meneguhkan komitmen kesatuannya untuk tidak terlibat dalam segala bentuk politik praktis.
”TNI harus fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Slamet.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, persoalan temuan berbagai spanduk itu telah diserahkannya kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Sukoharjo. Ia akan segera membuat laporan resmi agar penindakan berdasarkan hukum yang berlaku bisa diterapkan terkait dengan kasus yang menimpanya.