Melawat ke Jakarta, Gibran Penuhi Undangan Bawaslu Jakarta Pusat
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka absen dari tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta. Ia pergi memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat ke Jakarta, Rabu (3/1/2023) ini.
SURAKARTA, KOMPAS - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka absen dari tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta, Rabu (3/1/2023). Ia melawat ke Jakarta untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat. Undangan tersebut baru diterima sehari sebelumnya.
"Ya lapor menghadiri acara di Bawaslu Jakarta Pusat. Undangannya baru kemarin (Selasa, 2/1/2024) sore diterima," kata Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi, saat dihubungi, Rabu (3/1/2024) siang.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Menurut rencana, sebut Herwin, Gibran hanya akan absen sehari saja. Oleh karenanya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan kembali berkantor guna menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta seperti hari-hari biasanya.
Baca juga: Gibran Izin Dua Hari untuk Daftar Pilpres 2024
Herwin menjelaskan, ketidakhadiran Gibran, Rabu ini, bukan terkait cuti kampanye. Meski demikian, Gibran juga sudah melaporkan perihal ketidakhadirannya kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Hal itu karena status kepala daerah yang masih dia sandang.
"Karena hadir di Jakarta, jadi juga melapor ke (penjabat) gubernur. Ini tidak masuk ranah cuti begitu. Biasanya mengajukan cuti kalau untuk menghadiri jadwal kampanye," kata Herwin.
Untuk cuti kampanye, ungkap Herwin, pihaknya belum menerima pengajuan lagi dari Gibran. Acara terdekat terkait pilpres yang kemungkinan dihadiri Gibran adalah debat capres. Debat ini akan diadakan pada Minggu (7/1/2024). Dalam kegiatan itu, Gibran tak perlu mengajukan izin karena diadakan pada hari libur atau akhir pekan.
Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran menyoal peristiwa pembagian susu kepada warga sewaktu hari bebas kendaraan bermotor 9CFD), Desember lalu. Awalnya, Gibran dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada instansi tersebut, Selasa (2/1/2024) kemarin. Namun, ia tak menghadiri panggilan itu.
Diberitakan Kompas (2/1/2024), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro mengaku sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi itu sejak 29 Desember 2023. Surat itu dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran di Jakarta dan kediaman Gibran di Surakarra, Jawa Tengah.
Dimas mengaku, tak mempermasalahkan ketidakhadiran Gibran memenuhi panggilan, Selasa kemarin. Sebab, mereka akan tetap melanjutkan proses kajian.
Baca juga: Terkait Bagi-bagi Susu, Bawaslu Jakarta Pusat Kembali Panggil Gibran
Meski begitu, ungkap Dimas, surat undangan kembali dikirimkan kepada Gibran dan TKN Prabowo-Gibran, Selasa sore. Gibran diharapkan menghadiri panggilan yang dilayangkan kedua kali padanya, Rabu ini.
Menurut Dimas, pemanggilan Gibran disebabkan fakta dan temuan baru. Memang, Gibran tidak melanggar pidana pemilu. Hanya saja, ia dianggap melanggar peraturan lain terkait hari bebas kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraruran Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.