Terima Surat dari Dewas KPK, Kemsetneg Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli
Kemsetneg telah menerima surat Dewas KPK berisi penyampaian petikan putusan majelis sidang pelanggaran kode etik dan kode perilaku Firli Bahuri. Rancangan keppres pemberhentian Firli pun disiapkan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sekretariat Negara sedang menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri. Hal ini menyusul telah diterimanya surat Dewan Pengawas KPK yang berisi penyampaian petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK atas nama Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Kamis (28/12/2023), menuturkan, pada 27 Desember 2023 Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) telah menerima Surat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK nonaktif).
Sebelumnya, menurut Ari, Kemensetneg juga telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari ketua dan pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore. ”Saat ini, rancangan keppres (keputusan presiden) pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan Kemsetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara,” ujar Ari.
Sebelumnya, Dewas KPK pada Rabu (27/12/2023) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK menyatakan, Firli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK, salah satunya terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Saat dimintai tangggapan oleh awak media terkait putusan sidang tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
”Saya kira itu prosesnya sudah betul. Maksimal memang, menurut aturan yang saya dengar, di KPK, (Dewas) hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah Presiden, ya. Presiden sesuai dengan aturan,” kata Wapres Amin dalam keterangan persnya seusai meninjau Rumah Pelita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin berharap ke depan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel. ”Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani,” ujarnya.
Untuk mengembalikan marwah KPK, menurut Wapres Amin, diperlukan perbaikan di dalam tubuh lembaga yang telah berdiri selama 21 tahun itu. ”Saya kira perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam,” kata Wapres Amin.