Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Surat Firli menyebutkan menyatakan berhenti yang tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana mengatakan, keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Hal ini disebabkan dalam surat yang dikirimkan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo, tidak disebutkan pengundurkan diri, tetapi pernyataan berhenti.
”Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU (Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang) KPK."
”Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU (Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang) KPK,” ujarnya.
Ekspresi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah berbicara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dalam konferensi pers ini Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan akan hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret dirinya dan siap mempertanggungjawabkan dugaan tersebut. Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK setelah konferensi pers tersebut di Gedung C1 KPK. Beberapa hari lalu, Firli Bahuri juga menjalani pemeriksaan oleh Polda Metrojaya di Mabes Polri atas kasus tersebut. Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian yaitu bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sejauh ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Jokowi menunda proses penerbitan Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK/Pimpinan KPK. Sebab, dugaan pelanggaran etika Firli masih diproses Dewan Pengawas. Mengundurkan diri disebut sebagai upaya menghindarkan diri dari sanksi etik.
Ari menambahkan, pintu pasal 32 ayat 1 butir c juga dibuka melalui Dewan Pengawas. Klausul ini menyebutkan salah satu sebab pemberhentian adalah perbuatan tercela.
”(Surat pengunduran diri dan rancangan Keppres) belum sampai ke meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg. Tapi belum sampai ke meja saya."
Presiden Jokowi dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, semua masih dalam proses. ”(Surat pengunduran diri dan rancangan keppres) belum sampai ke meja saya. Tetapi, sudah disampaikan ke Mensesneg. Tapi belum sampai ke meja saya,” katanya.