Tiga Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan, Satu Lainnya Buron
Satgas Antimafia Bola Polri masih terus mengusut kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 periode 2018 untuk mengungkap pelaku lainnya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satgas Antimafia Bola Polri kembali memeriksa tiga tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di dalam kompetisi Liga 2 periode 2018. Satgas mendalami hubungan kerja sama di antara para tersangka dan menggali kemungkinan adanya pengaturan skor pada pertandingan lain.
Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Dani Kustoni, pada Rabu (20/12/2023), menyampaikan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka. Mereka adalah dalang pengaturan skor berinisial VW (Vigit Waluyo), asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho), dan liaison officer (LO) wasit bernama KM (Kartiko Mustikaningtyas). Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 siang.
Di dalam pemeriksaan tersebut, Vigit mendapat 8 pertanyaan, Dewanto mendapat 6 pertanyaan, dan Kartiko mendapat 6 pertanyaan. ”Adapun substansi dari pemeriksaan para tersangka yang pertama adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM, dan GAS yang saat ini tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Dani.
GAS adalah inisial dari Gregorius Andi Setyo. Dia disebut sebagai kurir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga lembar mutasi rekening bank, sebuah piringan cakram lepas berisi rekaman video pertandingan, satu bundel berkas laporan intelijen, dan sebuah bukti penggunaan uang suap oleh para wasit.
Menurut Dani, melalui pemeriksaan para tersangka, penyidik juga menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan pengaturan skor pada pertandingan lain.
Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan ketiga tersangka agar mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga mendapatkan informasi tentang adanya potensi pengulangan tindak pidana oleh para tersangka.
”Semoga ditahannya ketiga tersangka ini dan terbongkarnya kasus match fixing dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mendukung atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut atau hal-hal lain yang dapat mencoreng dunia persepakbolaan Indonesia,” ujar Dani.
Terkait dengan keuntungan yang didapatkan dari pengaturan skor, menurut Dani, Vigit selaku otak perbuatan tersebut diduga turut memperoleh keuntungan finansial dari uang yang dikeluarkan klub. Menyangkut dugaan adanya pelaku lain, hal itu masih didalami penyidik. Karena alasan itulah yang bersangkutan kemudian ditahan penyidik.
Total Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan tersangka. Tersangka lain adalah empat wasit bernama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, Satgas Antimafia Bola Polri menemukan indikasi keterlibatan pihak klub dalam praktik pengaturan skor dengan cara melobi perangkat wasit. Mereka memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub. Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan.