Permohonan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Diharapkan Segera Ditahan
Hakim tunggal Imelda tolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan. Selanjutnya, Firli diharapkan segera ditahan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Imelda menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidik diharapkan segera menahan Firli.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00, Selasa (19/12/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum Firli yang dipimpin Ian Iskandar, sementara pihak termohon dihadiri tim yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Putu Putera Sadana.
”Mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Imelda Herawati.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya memeriksa aspek formil, yaitu ada paling sedikit dua alat bukti yang sah tanpa memasuki materi perkara. Sementara, hakim menemukan adanya alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim menilai, dalil yang digunakan untuk mendukung petitum pemohon telah dicampur antara materi formil dengan materi di luar aspek formil sehingga tidak relevan dengan persidangan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon menjadi kabur atau tidak jelas.
”Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” kata Hakim.
Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Seusai sidang, Putu mengatakan, dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan Firli oleh hakim, proses hukum berikutnya akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Sementara, tugasnya sebagai kuasa hukum dari termohon sudah selesai. Sementara kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, langsung meninggalkan ruang sidang sesaat setelah sidang usai.
Secara terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, menyambut baik putusan hakim terhadap permohonan praperadilan tersebut. Putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, akuntabel, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ade pun memastikan, penyidikan tersebut bebas dari intimidasi, intervensi, atau campur tangan pihak lain.
”Kami akan menuntaskan perkara ini secepat-cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade.
Kami akan menuntaskan perkara ini secepat-cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
Menurut Ade, pihaknya belum bisa menentukan kemungkinan Firli akan diperiksa lagi oleh penyidik atau tidak. Yang jelas, saat ini berkas perkara Firli telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut.
Ketika ditanya tentang pertimbangan mengenai Firli yang tidak ditahan sampai saat ini, Ade tidak menjawab. Menurut Ade, terkait hal itu akan disampaikan dalam perkembangan selanjutnya sembari menanti hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara Firli. Ade memastikan, dalam penetapan tersangka terhadap Firli, penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah serta melalui prosedur.
Sebagaimana diberitakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada minggu lalu. Kejaksaan telah menunjuk 6 jaksa untuk meneliti berkas tersebut dalam jangka waktu 7 hari.
Ditahan
Mantan penyidik KPK yang hadir di PN Jaksel, Novel Baswedan, berharap agar setelah putusan praperadilan yang menolak permohonan Firli tersebut, penyidik segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli. Selain itu, lanjut Novel, hal penting yang harus segera dilakukan penyidik adalah menahan Firli.
Novel menduga, penyidik tidak segera menahan Firli dengan maksud untuk menunjukkan kepada publik bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan aturan hukum yang benar.
”Dengan putusan praperadilan ini, publik bisa menilai bahwa proses sudah benar. Sehingga dengan kekhawatiran akan mengulangi perbuatannya, menurut saya penting untuk segera ditahan,” kata Novel.
Pada kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK yang juga hadir di ruang sidang, Yudi Purnomo, berharap agar dengan putusan praperadilan tersebut, penyidik segera memeriksa dan menahan Firli. Sebab, kasus yang menjerat Firli telah memenuhi syarat obyektif penahanan seorang tersangka, yakni ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (NAD)