Putusan Praperadilan Firli Dibacakan Besok, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
Dalam lanjutan sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hari ini, pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan pada hakim.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, bakal digelar besok (19/12/2023). Baik kuasa hukum Firli Bahuri maupun pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, sama-sama meyakini hakim akan mengabulkan permohonan mereka.
Pada Senin (18/12/2023), sidang praperadilan tersebut berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Firli ataupun Polda Metro Jaya, kepada hakim tunggal Imelda Herawati. Namun, kesimpulan tidak dibacakan dalam sidang.
”Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Salah satu satu alasan permohonan praperadilan karena penetapan Firli sebagai tersangka dinilai tidak sah. Penetapan tersangka dianggap tidak sah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti. Selain itu, Firli dianggap tidak memenuhi unsur sikap batin (mens rea) dan perbuatan yang dilakukan (actus reus) dalam perbuatan yang disangkakan.
Selain itu, pihak Firli menilai, tidak ada satu alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan Firli telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 12 e, 12 b, dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Ian, kesimpulan yang diberikan kepada hakim mencakup tentang pokok permohonan yang diajukan, yakni mengenai penetapan tersangka dan penyidikan yang dinilai tidak sah. Pihaknya meyakini, hakim akan mengabulkan permohonan mereka.
Kami berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih obyektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat, mulai ada saksi fakta.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum termohon, Komisaris Besar Putu Putera Sadana menegaskan, penyidik sudah memiliki empat alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. Salah satunya adalah alat bukti elektronik yang menjadi petunjuk terkait penetapan Firli sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Putu berharap agar putusan hakim dalam permohonan praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pemohon maupun termohon.
”Kami berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih obyektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat, mulai ada saksi fakta,” ujar Putu.
Menurut rencana, pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan dibacakan hakim pada Selasa (18/12/2023) besok di PN Jakarta Selatan.