logo Kompas.id
Politik & HukumTindak Lanjuti Data Transaksi ...
Iklan

Tindak Lanjuti Data Transaksi Mencurigakan Bendahara Parpol dari PPATK

Bawaslu berjanji mengumumkan kajian data transaksi mencurigakan sekitar setengah triliun rupiah yang disampaikan PPATK.

Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/01/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/01/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara, pengawas pemilu, dan penegak hukum diminta serius menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Aparat diingatkan tak hanya terpaku pada Undang-Undang Pemilu, tetapi menggunakan instrumen hukum lain untuk menindak pelanggaran.

Terkait dengan hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, di Jakarta, Minggu (17/12/2023), mengatakan, pihaknya menerima surat berisi laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Bawaslu masih mendalami data transaksi yang diberikan PPATK. Hasil analisis Bawaslu akan segera disampaikan ke publik pekan ini.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Jika nanti hasil kajian internal kami menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, tentu akan diproses di Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Namun, saat ini prosesnya masih dalam kajian internal Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Meningkat, Polri dan PPATK Mengejar TPPU

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (28/11/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (28/11/2023).

Pada Kamis (14/12), PPATK mengungkap temuan peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

Sebelum masuk masa kampanye, peserta pemilu wajib membuat RKDK. Rekening itu digunakan hanya untuk menampung kebutuhan dana kampanye yang harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu. Transaksi keuangan selama masa kampanye harus disampaikan dalam laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ivan mengatakan, pemberian informasi mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara parpol kepada KPU dan Bawaslu dilakukan dalam rangka menjaga proses pemilu yang sesuai dengan aturan. PPATK berharap tak ada tindak pidana pencucian uang atau masuknya uang-uang ilegal yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kontestasi, apalagi jual beli suara. KPU dan Bawaslu diharapkan bisa memanfaatkan data tersebut.

”Kami memiliki komitmen, pemilu ini adalah pesta demokrasi yang fokus pada kontestasi kekuatan visi dan misi semua kandidat, bukan kekuatan uang atau monetisasi demokrasi, apalagi keterlibatan sumber-sumber ilegal,” ujar Ivan.

Iklan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menuturkan, surat yang disampaikan PPATK ke KPU menjelaskan transaksi keuangan di rekening bendahara partai politik dalam jumlah lebih dari setengah triliun rupiah pada April-Oktober 2023. PPATK tak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, saat ditemui sebelum rapat pleno pembahasan hasil verifikasi faktual, di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Idham menyampaikan, verifikasi faktual sembilan parpol di tingkat provinsi dan kapupaten/kota berlangsung lancar.
REBIYYAH SALASAH

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, saat ditemui sebelum rapat pleno pembahasan hasil verifikasi faktual, di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Idham menyampaikan, verifikasi faktual sembilan parpol di tingkat provinsi dan kapupaten/kota berlangsung lancar.

Dalam surat tersebut, lanjut Idham, PPATK melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (safe deposit box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN. Data yang disampaikan PPATK bersifat global. Tidak ada rincian data SDB.

”KPU akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggar aturan kampanye dan dana kampanye terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu,” ujarnya.

Menurut Idham, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dana kampanye. UU No 7/2017 juga menentukan batasan sumbangan dari pihak lain, yakni perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar, dan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar. Adapun dana kampanye yang berasal dari peserta pemilu nilainya tidak terbatas.

Tak terpaku UU No 7/2017

Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, temuan PPATK semestinya segera ditindaklanjuti KPU dan Bawaslu. Tidak hanya oleh penyelenggara dan pengawas pemilu, tindak lanjut juga perlu dilakukan aparat penegak hukum (APH).

”APH semestinya tak hanya terpaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga memanfaatkan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk memungkinkan dilakukan penindakan,” kata Titi, Sabtu.

Titi Anggraini
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Titi Anggraini

Menurut dia, hal itu diperlukan karena UU No 7/2017 dan Peraturan KPU hanya mengatur laporan dana kampanye sebagai laporan atas dana yang terkait kepentingan kampanye. Hal itu selanjutnya dimaknai peserta pemilu untuk melaporkan dana yang hanya digunakan pada periode kampanye, yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Padahal, menurut Titi, dana yang digunakan untuk kepentingan pemilu sudah beredar sebelum masa kampanye dimulai.

Dana tersebut juga tidak tersimpan dalam rekening khusus dana kampanye, tetapi disimpan dan dikelola pihak lain. Hal tersebut dilakukan tanpa ada konsolidasi untuk mengikutsertakannya pada laporan dana kampanye yang disetorkan ke KPU.

”Praktik tersebut dibiarkan terus berlanjut tanpa penegakan hukum. Peserta pemilu berdalih tidak tahu-menahu ada dana-dana yang dikelola pihak lain dan menyebutnya di luar kendali serta penguasaan mereka,” ujarnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000