logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Punya Waktu Tujuh Hari...
Iklan

Jaksa Punya Waktu Tujuh Hari Periksa Berkas Firli Bahuri

Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk mempelajari berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Penyerahan berkas perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.
DOK/POLDA METRO JAYA

Penyerahan berkas perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas perkara tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (17/12/2023), menyampaikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Berkas tersebut bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000