Jaksa Punya Waktu Tujuh Hari Periksa Berkas Firli Bahuri
Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk mempelajari berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan HukumKejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (17/12/2023), menyampaikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Berkas tersebut bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, lanjut Herlangga, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara. ”Jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil ataupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” tutur Herlangga.
Menurut Herlangga, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara. Merekalah yang akan mempelajari berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri tersebut.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum. Berkas tersebut diserahkan kepada jaksa setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi. ”Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi,” kata Ade.
Selain 104 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan 11 ahli. Mereka terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, serta ahli psikologi forensik.
Pada Jumat (15/12/2023), digelar pula sidang praperadilan dengan pihak pemohon Firli Bahuri dan pihak termohon Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut merupakan sidang kelima yang menghadirkan ahli dari pihak penggugat. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana menyatakan, penyidik telah melalui semua tahapan hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait pelimpahan berkas perkara tersebut, Kompas telah menghubungi kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Namun, Ian tidak merespons pertanyaan yang diajukan Kompas.
Solid
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan, pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memperlihatkan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sudah selesai memeriksa saksi dan ahli. Keterangan dari Polda Meto Jaya sejauh ini dinilai sudah cukup jelas memberikan gambaran tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.
”Kasus ini sudah sangat solid ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tinggal pemeriksaan dari Kejati DKI Jakarta, apakah sudah dianggap lengkap atau belum. Bagi saya lebih cepat lebih baik,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, semakin cepat kasus itu dibawa ke pengadilan akan semakin baik. Selain agar kasus tersebut terbuka bagi publik, penanganan yang cepat akan meminimalkan potensi adanya pihak yang ingin terhindar dari jerat hukum, seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, atau memengaruhi saksi-saksi.
Terkait dengan permohonan praperadilan yang dimohonkan Firli ke PN Jaksel, Zaenur menilai peluang gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim kecil. Sebab, dari sisi prosedur, semua sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebaliknya, kuasa hukum Firli dinilai terlalu melebar dengan membawa dokumen perkara lain yang ditangani KPK.
”Praperadilan itu hanya menyoal apakah penetapan tersangkanya itu sah atau tidak menurut hukum dilihat dari prosedur penetapannya, kecukupan alat buktinya. Dan, Firli Bahuri melebar ke mana-mana. Hal itu memperlihatkan dari sisi formil penetapan Firli itu sah secara hukum,” tutur Zaenur.