logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman: Pejabat Publik yang...
Iklan

Ombudsman: Pejabat Publik yang Maju pada Pilpres 2024 Idealnya Cuti di Luar Tanggungan

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berpandangan akan lebih baik bagi para penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjadi capres-cawapres untuk cuti di luar tanggungan daripada tetap aktif menjalankan tugas.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Para capres dan cawapres Pilpres 2024 menuruni panggung setelah penandatanganan deklarasi kampanye damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Para capres dan cawapres Pilpres 2024 menuruni panggung setelah penandatanganan deklarasi kampanye damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, menteri dan kepala daerah yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden idealnya harus memgambil cuti di luar tanggungan negara. Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur cuti kampanye tanpa harus mengundurkan diri, untuk menjaga komitmen netralitas pejabat negara, lebih baik cuti di luar tanggungan.

”Sebagai penyelenggara negara, meskipun ketentuannya tidak ada larangan untuk tidak cuti, dalam rangka untuk menjaga komitmen kepada netralitas pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat tentu harapan kami mereka lebih baik cuti (di luar tanggungan) dan tidak aktif menjalankan tugas supaya terhindar dari sentimen negatif masyarakat,” kata Najih ditemui seusai acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Ia berpandangan akan lebih baik bagi para penyelenggara negara atau pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan daripada tetap aktif menjalankan tugas. Sebab, hal itu akan menimbulkan potensi konflik kepentingan. ”Ombudsman menyarankan dan mengusulkan kepada para pejabat publik yang menjadi kontestan pemilu untuk mengambil cuti (di luar tanggungan) daripada tidak,” katanya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memberikan keterangan kepada media seusai acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (14/12/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memberikan keterangan kepada media seusai acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (14/12/2023).

Saat ditanya apakah selama masa kampanye ini sudah banyak masuk laporan masyarakat terkait penurunan kualitas pelayanan publik, Najih menyebut sudah ada beberapa laporan masuk, tetapi belum banyak. Beberapa laporan yang masuk itu terkait dengan para pejabat yang tidak bisa melayani langsung publik. Laporan masuk dari kantor perwakilan daerah. Namun, ia tidak merinci laporan itu asalnya dari mana saja.

Penyalahgunaan fasilitas negara

Iklan

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut, jika dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah, petahana yang maju kembali sebagai calon harus nonaktif dari jabatannya atau cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung. Artinya, regulasi yang sama seharusnya juga berlaku bagi menteri dan kepala daerah yang maju di pilpres.

Ombudsman menyarankan dan mengusulkan kepada para pejabat publik yang menjadi kontestan pemilu untuk mengambil cuti.

”Tujuannya, selain untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan, juga dalam rangka memenuhi hak publik untuk mendapatkan pendidikan politik dari para calon melalui aktivitas kampanye pemilu,” kata Titi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kampanye adalah bagian dari kegiatan pendidikan politik yang dilakukan secara bertanggung jawab. Jika calon hanya cuti di sela-sela jabatan, padahal masa kampanye hanya berlangsung dalam waktu yang cukup pendek, yaitu 75 hari, itu rentan menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

”Dikhawatirkan ada peningkatan intensitas aktivitas kementerian dengan pelibatan massa atau peserta dalam jumlah besar serta jumlah kunjungan ke daerah yang meningkat. Kegiatan pemerintahan akhirnya rentan disusupi aktivitas kampanye elektoral. Apalagi, tak semua kegiatan aksesibel bagi pengawasan publik,” ujarnya.

Kunci dari pengaturan cuti selama masa kampanye bagi menteri dan kepala daerah yang maju di pilpres ada pada presiden selaku regulator dan pemberi izin cuti. Presiden seharusnya membuat aturan yang lebih akuntabel berupa ketentuan cuti selama masa kampanye bagi menteri dan kepala daerah yang berstatus kandidat. Tujuannya untuk mengeliminasi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh para calon.

Namun, pada 21 November lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa menteri dan kepala daerah tidak perlu mundur saat masa kampanye. Mereka hanya perlu mengajukan cuti kepada presiden paling lambat H-7 sebelum kampanye.

Calon wakil presiden Mahfud MD saat ditanya tentang keputusannya untuk tidak mengambil cuti di luar tanggungan mengatakan bahwa keputusannya itu sudah sesuai dengan PP No 53/2023.

”Yang tidak sesuai dengan aturan biar ditegur saja oleh Ombudsman RI,” ucap Mahfud singkat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan kepada media seusai acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (14/12/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan kepada media seusai acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (14/12/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000