logo Kompas.id
Politik & HukumPenggunaan Pasal Pencucian...
Iklan

Penggunaan Pasal Pencucian Uang Masih Sedikit, Persepsi Penegak Hukum Disamakan

Hakim Agung Kamar Pidana Jupriadi mengakui selama ini perkara TPPU yang ditangani Mahkamah Agung memang masih sangat kurang. Penyidik dan penuntut umum rata-rata sudah puas hanya dengan mengungkap tindak pidana asal.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan <i>Buku Pintar Penanganan Perkara TPPU</i> itu diluncurkan PPATK di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Peluncuran itu dihadiri oleh aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil kementerian.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Buku Pintar Penanganan Perkara TPPU itu diluncurkan PPATK di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Peluncuran itu dihadiri oleh aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil kementerian.

JAKARTA, KOMPAS — Tidak samanya persepsi di antara penegak hukum dan majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang membuat pasal pencucian uang masih sedikit diterapkan terutama dalam kasus korupsi. Terkait hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membuat buku saku penanganan perkara TPPU untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum. Ke depan diharapkan pasal TPPU lebih banyak diterapkan untuk menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

Buku Pintar Penanganan Perkara TPPU itu diluncurkan PPATK di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Peluncuran itu dihadiri aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil kementerian. Adapun dari cabang kekuasaan kehakiman juga dihadiri perwakilan dari Mahkamah Agung.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000