logo Kompas.id
Politik & HukumSoal RUU Jakarta, Pemerintah...
Iklan

Soal RUU Jakarta, Pemerintah Tunggu DPR

Pemerintah menunggu naskah RUU Jakarta yang mengusulkan gubernur ditunjuk presiden. Usulan itu menuai penolakan warga Jakarta.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih menunggu surat dan naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi yang diusulkan dalam RUU tersebut belum dibahas bersama dengan pemerintah, tidak terkecuali pasal mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden menjadi polemik di tengah masyarakat karena dianggap melemahkan demokrasi.

Ketentuan penunjukan Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam pasal tersebut disebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000