logo Kompas.id
Politik & HukumGubernur Jakarta Ditunjuk...
Iklan

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usul DPRD, Demokrasi Pun Dinilai Dipreteli

RUU Daerah Khusus Jakarta disepakati jadi usul inisiatif DPR. Di RUU itu diatur salah satunya soal gubernur-wagub yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden atas usul DPRD. Proses ini dinilai preteli demokrasi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca
Suasana rapat paripurna dengan agenda salah satunya pengambilan keputusan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat paripurna dengan agenda salah satunya pengambilan keputusan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Dalam RUU itu salah satunya diatur mengenai gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Proses ini menuai kritik karena bertentangan dengan konstitusi dan mempreteli demokrasi.

Keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000