Laporan yang diserahkan BSSN terkait dugaan kebocoran data di KPU. Laporan itu juga merupakan hasil analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui ”root cause” dari dugaan kebocoran data.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Polri dan Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (2/12/2023). Laporan itu mengenai hasil investigasi dan forensik digital dugaan insiden kebocoran data KPU.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan, laporan yang diserahkan oleh BSSN terkait dugaan kebocoran data di KPU merupakan hasil analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui root cause dari dugaan kebocoran data.
”Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya melalui siaran pers tertulis yang diterima Kompas, Sabtu (2/12/2023).
Ariandi menjelaskan, BSSN akan senantiasa melakukan sinergi dan kolaborasi bersama KPU dan (Dittipidsiber) Polri dalam pengamanan siber Pemilu 2024.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Rilis bersama
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menuturkan, pihaknya sudah menerima hasil laporan investigasi dan forensik digital tahap awal dari BSSN. ”Sudah terima. Pengennya sih ya semua cepat-cepat diumumkan, tapi nanti ya, nanti kami rilis bareng,” kata Betty.
Betty tidak menjawab ketika ditanya mengenai tindak lanjut dari laporan BSSN. Ia meminta publik menunggu rilis mengenai hasil investigasi yang akan dilakukan KPU bersama gugus tugas yang terdiri dari BSSN, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dugaan kebocoran data pemilih awalnya diketahui oleh KPU sejak Senin (27/11/2023) sekitar pukul 15.00. Akun ”Jimbo” memasarkan 252 juta baris data mentah pemilih 2024 yang diklaim berasal dari situs KPU dalam forum daring BreachForum. Akun itu juga membagikan 500.000 data gratis sebagai contoh serta mengunggah beberapa tangkapan layar dari laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data tersebut.
Bahkan, data yang bocor bisa disalahgunakan untuk membuat KTP elektronik asli tapi palsu untuk kepentingan pemilu dan pemungutan suara.
Dugaan kebocoran data pemilu sudah muncul tiga tahun terakhir. Berdasarkan catatan Kompas, pada September 2022, akun Bjorka menjual 105 juta data penduduk yang diklaim berasal dari situs KPU. Sementara Mei 2022, akun Twitter atau kini menjadi X @underthebreach menyebutkan, 2,3 juta data DPT untuk Pemilu 2024 dari KPU diperjualbelikan lewat forum komunitas peretas.
Sebagaimana diberitakan, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU sebaiknya tidak berkilah sampai ada bukti lain yang menunjukkan kebocoran data bukan berasal dari KPU. Sebab, informasi data pribadi yang tersebar merupakan bagian dari informasi yang terdapat pada data pemilih. Apalagi, penelusuran awal dari Kemenkominfo juga mendapati bahwa data pemilu yang dijual di forum daring identik dengan DPT Pemilu 2024 yang dikelola KPU (Kompas, 2/12/2023).
Oleh karena itu, jika nantinya investigasi berkesimpulan data KPU bocor, KPU harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, pemilih dalam hal ini dirugikan karena data pribadi yang dikelola KPU tersebar secara luas. Data tersebut rentan dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindak kejahatan yang merugikan pemilik data.
”Bahkan, data yang bocor bisa disalahgunakan untuk membuat KTP elektronik asli tapi palsu untuk kepentingan pemilu dan pemungutan suara,” kata Kaka.
Pada Rabu (29/11/2023), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan data pemilih yang diduga bocor memiliki kesamaan format dengan data yang dikelola KPU. Karena itu, pihaknya segera meminta klarifikasi melalui surat elektronik kepada KPU.