Syahrul Yasin Limpo mendapat 14 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, Syahrul Yasin Limpo mendapat 14 pertanyaan. Namun, Syahrul masih bungkam ketika ditanya soal penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi tersebut.
Syahrul mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB Rabu (29/11/2023). Bekas menteri pertanian tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB.
Kemudian, Syahrul baru keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 21.30 WIB. Itu berarti dia menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam 30 menit.
”Saya diperiksa mulai dari jam 2 sampai sekarang. Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sudah sampaikan ke penyidik, dan tentu saja secara teknis, saya tidak bisa sampaikan,” kata Syahrul sesaat sebelum meninggalkan gedung Bareskrim.
Syahrul menyatakan, apa yang telah dilakukannya merupakan tanggung jawabnya secara yuridis sebagai warga negara. Namun, Syahrul tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.
Ketika ditanya tanggapannya tentang penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, Syahrul tidak menjawab. Alih-alih membuka mulut, dia memilih bungkam dan langsung masuk ke kendaraan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Syahrul, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan, Syahrul mendapatkan 14 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang disampaikan tersebut terkait dengan pemenuhan syarat formil setelah Syahrul ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Jamaluddin, Syahrul menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
”Sebagai warga negara tentu menghormati proses yang sedang berjalan dan saya kira itu normal saja. Dan itu tadi beliau sampaikan,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin menampik bahwa pada kesempatan itu pihaknya menyerahkan tambahan alat bukti baru kepada penyidik. Demikian pula tidak ada dokumen yang diserahkan ke penyidik.
Terkait dugaan pemberian uang dari Syahrul kepada Firli, menurut Jamaluddin, hal itu pernah disampaikan kliennya kepada penyidik pada saat pertama kali. Tapi Jamaluddin mengaku tidak mengikuti hal itu.
Pada kesempatan itu, Jamaluddin menyayangkan penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan Syahrul agar ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Menurut Jamaluddin, Syahrul dalam kasus itu merupakan korban.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain pemeriksaan terhadap Syahrul, tim gabungan juga berencana memeriksa Firli Bahuri. Firli dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/12/2023) mendatang.