logo Kompas.id
Politik & HukumKetua KPK Tersangka, Presiden:...
Iklan

Ketua KPK Tersangka, Presiden: Hormati Proses Hukum

Kementerian Setneg masih menunggu surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari kepolisian. Jika sudah diterima, Presiden akan menerbitkan keputusan presiden untuk pemberhentian sementara Firli dari jabatannya.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 2 menit baca
Presiden Joko Widodo, Selasa (27/7/2021).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Presiden Joko Widodo, Selasa (27/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Adapun soal proses pemberhentian sementara Firli dari jabatannya, pihak Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Keputusan pemberhentian sementara harus melalui Keputusan Presiden.

”Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Presiden Jokowi saat dimintai responsnya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka seusai meresmikan Kampung Nelayan Modern, Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000