logo Kompas.id
Politik & HukumUjian Kenegarawanan Anwar...
Iklan

Ujian Kenegarawanan Anwar Usman Pasca-MKMK

Ketua MK Anwar Usman diberhentikan MKMK. Ipar Presiden itu terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia cawapres. Akan mundurkah dia seperti Arsyad Sanusi saat dinilai tak etis oleh MKMK dahulu?

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengangkat tangan seusai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengangkat tangan seusai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menambah catatan kelam di lembaga yang dihuni oleh para negarawan tersebut. Mereka terbukti tidak bisa menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000