Presiden Jelaskan Alasan Pemilihan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI
Untuk pengganti Jenderal Agus Subiyanto di posisi KSAD, Presiden belum memutuskan. Presiden masih menanti persetujuan DPR untuk Agus menjadi Panglima TNI.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO
·2 menit baca
PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo angkat bicara soal usulannya mengajukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun akhir bulan ini. Jenderal Agus dinilai memenuhi semua aspek yang dibutuhkan untuk menjadi Panglima TNI.
”Beliau ini, kan, Wakil KSAD, kemudian menjadi KSAD. Tetapi, kalau melihat jam terbangnya, saya kira di teritorial, kemudian di administratif, akademis, semuanya memenuhi,” ujar Presiden Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023).
Untuk diketahui, Agus Subiyanto baru sepekan menjabat KSAD setelah dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (25/10/2023). Sebelum menjabat KSAD, Agus merupakan Wakil KSAD. Ia juga tercatat pernah menjabat sejumlah posisi, antara lain Pangdam III/Siliwangi, Komandan Paspampres, dan Danrem 061/Surya Kencana.
Adapun untuk posisi KSAD yang nantinya akan ditinggalkan Jenderal Agus Subiyanto, Presiden belum memutuskan.
Presiden masih menunggu persetujuan dari DPR terkait pencalonan Agus sebagai Panglima TNI.
”Ya belum, satu-satu. Ini, kan, memperoleh persetujuan dari DPR terlebih dahulu. Baru setelah ada persetujuan, kita berpikir KSAD yang baru,” tambahnya.
Pekan lalu, Presiden telah melayangkan surat pergantian Panglima TNI ke DPR. DPR pun telah menyatakan akan segera memproses persetujuan untuk pergantian itu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon panglima yang diusulkan Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Persetujuan dimaksud disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon yang diusulkan, Presiden bisa mengusulkan satu calon lain sebagai pengganti.
Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI. Pemilihan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antarmatra, serta kebutuhan strategis pertahanan negara.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, meminta agar Panglima TNI dan KSAD yang baru kelak memedomani aturan perundang-undangan yang ada, termasuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis selama Pemilu 2024.
”Ya, saya tetap meminta siapa pun yang menjadi Panglima TNI dan siapa pun menjadi KSAD atau siapa pun yang menjadi prajurit TNI dan masih aktif harus netral dan tidak berpolitik praktis. Rakyat akan mengawasinya. Itu penting,” ujar TB Hasanuddin.