logo Kompas.id
Politik & HukumPelapor Anwar Usman...
Iklan

Pelapor Anwar Usman Pertanyakan Sidang Etik yang Bergulir Cepat

Pelapor Ketua MK Anwar Usman dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik di putusan soal batas usia capres-cawapres menyebutkan, Majelis Kehormatan MK punya waktu sidang hingga akhir November 2023.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih (dari kiri ke kanan), saat Sidang Etik MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih (dari kiri ke kanan), saat Sidang Etik MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang akan menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres, pada 7 November 2023, dipertanyakan sejumlah pelapor. Mereka menilai cepatnya sidang bergulir tidak akan memberikan kesempatan maksimal kepada para pelapor untuk menjabarkan pengaduan mereka.

Pelapor menyampaikan itu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan keterangan pelapor pada Rabu (1/11/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000