logo Kompas.id
Politik & HukumMKMK Diminta Beri Sanksi Anwar...
Iklan

MKMK Diminta Beri Sanksi Anwar Usman

Selain diminta menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK juga diminta agar memerintahkan MK untuk meninjau kembali putusan perkara nomor 90 tahun 2023.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih (dari kiri ke kanan), saat sidang etik MKMK di  Jakarta, Selasa (31/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih (dari kiri ke kanan), saat sidang etik MKMK di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diminta menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman dalam dugaan pelanggaran etik terkait konflik kepentingan dalam penanganan perkara uji materi usia calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, MKMK juga diminta agar memerintahkan MK meninjau kembali putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Permohonan tersebut disampaikan oleh para pengadu dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ke MKMK dalam sidang pemeriksaan dugaan etik, Selasa (31/10/2023). Mereka, antara lain, Denny Indrayana, 15 guru besar, dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, saat memaparkan pengaduaannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000