Surpres Diterima DPR, Jenderal Agus Subiyanto Berpeluang Jadi Panglima TNI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR sudah menerima surat presiden terkait nama pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat presiden terkait nama pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto disebut berpeluang menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/10/2023), mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait nama pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Namun, Dasco belum dapat memastikan nama yang disodorkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengganti Laksamana Yudo Margono tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Sudah datang hari ini. Saya belum baca (suratnya). Nanti saya baca terlebih dahulu,” ujar Dasco.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga membenarkan bahwa surpres terkait pengganti Panglima TNI sudah masuk ke DPR. ”Ya, infonya (surpres) sudah masuk,” ucapnya.
Adapun Yudo bakal memasuki usia pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, calon pengganti Yudo adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto. Agus baru dilantik oleh Presiden pada 25 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi mengenai potensi terpilihnya Agus menjadi Panglima TNI, Meutya tidak menjawabnya secara gamblang. ”Bagus. Beliau, kan, lama sebagai wakasad (wakil KSAD),” ujarnya.
Agus menjadi wakil KSAD sejak tahun 2022. Sebelumnya, pria lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 dari kecabangan infanteri (Kopassus) itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di militer, mulai dari Dandim 0735/Surakarta tahun 2009-2011 hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden pada 2020-2021. Karier militernya melejit setelah ia ditunjuk menjadi Pangdam III/Siliwangi pada 2021-2022.
Melihat rekam jejak itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, melihat Agus berpeluang menjadi calon tunggal pengganti Panglima TNI. “Bisa jadi, ya (Agus calon tunggal dan langsung ’lompat’ dari KSAD menjadi Panglima TNI). Beliau adalah yang terbaik apabila Presiden sudah putuskan,” tuturnya.
Dalam aturan, saya sebut saja dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, syarat untuk menjadi Panglima TNI itu adalah perwira aktif. Kedua, pernah menjadi kepala staf atau sedang menjabat kepala staf.
Dave melanjutkan, terpilihnya Agus sebagai KSAD juga menunjukan bahwa Agus adalah perwira terbaik AD. Dengan demikian, ia meyakini, jabatan apa pun yang diberikan ke Agus akan diemban dengan baik.
Netral dan tidak berpolitik praktis
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, tidak ingin berspekulasi terkait nama yang disodorkan Presiden sebagai Panglima TNI. Hal yang terpenting, menurut dia, nama yang diajukan harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
”Kalau mungkin Pak Jokowi misalnya mengajukan seseorang untuk menjadi Panglima TNI, ya, sah-sah saja asal sesuai aturan. Dalam aturan, saya sebut saja dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, syarat untuk menjadi Panglima TNI itu adalah perwira aktif. Kedua, pernah menjadi kepala staf atau sedang menjabat kepala staf,” kata TB Hasanuddin.
Jika Agus diinginkan Presiden menjadi Panglima TNI, TB Hasanuddin tidak mempersoalkannya. Sebab, Agus saat ini sudah menjadi KSAD. Ia juga melihat, secara rekam jejak, Agus sudah memenuhi persyaratan. ”Kan, sudah pernah menjadi kepala staf walaupun hanya beberapa hari atau beberapa jam. Ya sudah, tidak melanggar aturan, ya, silakan,” katanya.
Terlepas dari itu, TB Hasanuddin mengingatkan soal pentingnya aturan perundang-undangan lain dipedomani Panglima TNI terpilih nanti, mulai dari soal netralitas dan tidak berpolitik praktis. Hal ini penting mengingat akan menyambut Pemilu 2024.
”Ya, saya tetap meminta siapa pun yang menjadi Panglima TNI dan siapa pun menjadi KSAD atau siapa pun yang menjadi prajurit TNI dan masih aktif harus netral dan tidak berpolitik praktis, dan rakyat akan mengawasinya. Itu penting,” tutur TB Hasanuddin.