logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota Paspampres dan Dua...
Iklan

Anggota Paspampres dan Dua Rekannya Sudah 14 Kali Peras Penjual Obat Ilegal

Tiga prajurit TNI didakwa terlibat pembunuhan berencana dengan tambahan pembunuhan, penganiayaan, dan penculikan secara bersama-sama yang berujung pada tewasnya Imam Masykur.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Terdakwa anggota Paspampres, Prajurit Kepala (Praka) Riswandi Manik, bersama prajurit TNI lainnya, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri), menjalani persidangan pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Terdakwa anggota Paspampres, Prajurit Kepala (Praka) Riswandi Manik, bersama prajurit TNI lainnya, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri), menjalani persidangan pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa perkara dugaan pembunuhan Imam Masykur, yakni anggota Pasukan Pengamanan Presiden dan dua rekannya sesama prajurit TNI, telah memeras penjual obat ilegal 14 kali. Secara keseluruhan, tiga terdakwa memperoleh uang Rp 151 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang sehari-hari bekerja di toko kosmetik di Kota Tangerang, merupakan salah satu korban tewas akibat tindakan para terdakwa.

Adapun para terdakwa beraksi sejak April 2022 hingga Agustus 2023. Terdakwa Prajurit Kepala (Praka) Riswandi Manik, anggota Paspampres, dan Praka Heri Sandi, memeras penjual obat-obatan ilegal dua kali sebulan. Dari bulan Oktober 2022, terdakwa Praka Jasmowir mulai bergabung bersama dua lainnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000