MA Tolak Kasasi, Hukuman Teddy Minahasa Tetap Seumur Hidup
MA menolak permohonan kasasi Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, terdakwa peredaran 5 kg sabu. Hukuman seumur hidup untuk Teddy yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi ”inkracht”.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta tahun 2022. Dengan demikian, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Menolak permohonan kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Teddy Minahasa Putra,” kata Hakim Agung Surya Jaya yang menjadi ketua majelis kasasi dalam perkara 5206 K/Pid.Sus/2023, dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan langsung dalam channel Mahkamah Agung TV, Jumat (27/10/2023).
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Teddy Minahasa Putra. (Hakim Agung Surya Jaya)
Selain Surya Jaya, perkara tersebut juga diadili oleh Hakim Agung Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi selaku anggota majelis kasasi.
Sebelumnya, Teddy didakwa dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
Pidana seumur hidup
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup pada 9 Mei 2023. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim PN Jakbar agar menjatuhkan pidana mati.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Jon Sarman (ketua majelis). Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Teddy terbukti bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, dan Linda Pujiastuti alias Anita menyerahkan, menjual, serta menawarkan sabu tanpa izin atau secara melawan hukum. Teddy pun terbukti terlibat dalam penjualan narkotika dan mendapatkan sejumlah uang.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup pada 9 Mei 2023.
Teddy juga terbukti bekerja sama dengan Dody untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 dengan tawas, kemudian disimpan untuk dijual. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakbar juga menyatakan Teddy terbukti memerintahkan Dody untuk mengantarkan sabu ke Linda yang ada di Jakarta.
Putusan PN Jakbar tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA juga menolak mengubah pidana untuk Teddy. Terhitung sejak 24 Oktober 2022 hingga kini, Teddy berada di tahanan.