Presiden Jokowi dan 16 Orang Lainnya Dilaporkan ke KPK
Diduga kolusi dan nepotisme, sebanyak 17 orang, termasuk Presiden Joko Widodo beserta putranya, Gibran dan Kaesang, juga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK. Selain mereka, sejumlah nama lainnya juga dilaporkan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA, NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 17 orang, termasuk Presiden Joko Widodo beserta putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/10/2023). Laporan tersebut didasarkan atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme.
Nama lainnya yang juga dilaporkan ke KPK adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan. prinsipal pemohon uji materi di MK, Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi, serta delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat, seusai menyampaikan laporan ke KPK di Jakarta, Senin sore, mengatakan, pihaknya terdiri atas dua kelompok. Selain TPDI, juga ada Persatuan Advokat Nusantara.
Erick menuturkan, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau penyelenggaraan negara yang merugikan orang lain bangsa dan negara. Adapun nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni di atas kepentingan masyarakat bangsa.
Pihaknya, lanjut Erick, mengetahui adanya beberapa gugatan sehubungan batas usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di MK. Pihaknya melihat kedudukan Ketua MK sekaligus juga Ketua Majelis Hakim.
Dalam gugatan di MK, beberapa waktu lalu, menyebutkan nama Gibran. Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.
”Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman,” ujarnya.
Lebih jauh, Erick mengatakan, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, jika memiliki hubungan kekeluargaan, ketua majelis hakim seharusnya mengundurkan diri. ”Namun, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim,” ujarnya.
Presiden juga tidak menyatakan dan meminta Ketua MK mundur. Hal itu diduga menyebabkan adanya benturan kepentingan. Pihaknya melihat ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara di MK.
Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman.
Terkait hakim konstitusi dan panitera MK yang juga dilaporkan ke KPK, Erick mengatakan, hakim-hakim tersebut seharusnya mengetahui minimal menyuarakan. Walaupun mereka anggota majelis, ketika mereka mengetahui pemimpinnya memiliki hubungan kerabat, harusnya menyampaikan bahwa hal itu tidak bisa.
”Kalau pemimpin saja sudah melanggar hukum, siapa yang mau didengar. Bagaimana negara ini mau bersih dari permasalahan hukum. Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya,” kata Erick.
Ruang melaporkan
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, saat dihubungi, Senin sore, menilai, secara konstitusi ketentuan di Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa Presiden dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak terpenuhi lagi syarat-syarat menjadi presiden.
”Kalau kemudian ada nepotisme, bisa ke korupsi bisa ke perbuatan tercela. Tentu ada ruang untuk melaporkan hal itu dan itu hak warga negara,” ujar Feri.
Kalau kemudian ada nepotisme, bisa ke korupsi bisa ke perbuatan tercela. Tentu ada ruang untuk melaporkan hal itu dan itu hak warga negara.
Dugaan kepada pihak-pihak lain perlu dilihat korelasinya. Apakah ada bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa telah terjadi transaksi yang bersifat nepotisme dalam proses demokrasi yang tentu akan merugikan keuangan negara.
”Sebab, kalau pemilu dilakukan curang, kemudian putusan MK juga dipenuhi kecurangan, padahal pemilu dilakukan dengan dana triliunan. Tentu yang dirugikan keuangan negara. Laporan tersebut bisa saja masuk akal jika kemudian alat buktinya cukup dan bisa ditelusuri KPK secara baik,” tuturnya.
Apalagi buktinya bisa disaksikan banyak ”mata”. Sebagai contoh, proses persidangan di MK. Jika putusannya kemudian dicurigai publik, publik berhak melaporkan. Tidak ada satu pun yang kebal hukum termasuk hakim.
Jika mereka (hakim konstitusi) benar berjalan di ruang nepotisme, bukan tidak mungkin mereka dianggap bermasalah. Jika ditemukan fakta putusan MK itu dijatuhkan dengan cara-cara bermasalah dan segala macamnya, itu bisa jadi alat bukti baru dan alasan-alasan baru dalam pengajuan permohonan terhadap perkara yang sama.
”Jika mereka (hakim konstitusi) benar berjalan di ruang nepotisme, bukan tidak mungkin mereka dianggap bermasalah. Jika ditemukan fakta putusan MK itu dijatuhkan dengan cara-cara bermasalah dan segala macamnya, itu bisa jadi alat bukti baru dan alasan-alasan baru dalam pengajuan permohonan terhadap perkara yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dugaan kolusi dan nepotisme. Laporan yang disampaikan Erick S Paat, Petrus Selestinus, dan sejumlah advokat lain ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin, terkait dengan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres/cawapres. Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Putusan dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, apalagi putusan diambil Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi.
Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro meminta supaya semua yang melaporkan harus bisa membuktikan tuduhannya. ”Sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh, saya tidak berkomentar,” tutur Juri.