logo Kompas.id
Politik & HukumTidak Terganjal Usia Diajukan ...
Iklan

Tidak Terganjal Usia Diajukan Jadi Cawapres, Gibran Kini Merasa Perlu Konsultasi

Peluang Gibran dicalonkan menjadi wakil presiden semakin terbuka. Ia perlu berkonsultasi dengan banyak pihak atas peluang itu. Isu perpindahan partai juga ditampiknya.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2023).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2023).

SURAKARTA, KOMPAS — Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berpeluang diusung menjadi calon wakil presiden setelah gugatan soal pendaftaran kandidat calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). Mengenai hal itu, Gibran merasa perlu berkonsultasi dengan banyak pihak. Namun, ia menampik isu bakal pindah partai.

Peluang bagi Gibran muncul sesudah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas memohon persyaratan alternatif agar seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencalonkan karena pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme pemilihan langsung.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000