Bersurat ke KPU, Koalisi Perubahan Pastikan Anies-Muhaimin Jadi Pendaftar Pertama
Koalisi Perubahan telah memberitahukan kepada KPU akan mendaftarkan pasangan Anies-Muhaimin pada hari pertama pendaftaran capres-cawapres, Kamis (19/10/2023).
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
Koalisi Perubahan akan mendaftarkan pasangan Anies-Muhaimin ke KPU pada hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10/2023).
Gabungan tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin menguasai 29 kursi DPR sehingga dapat mengusung capres-cawapres.
Koalisi Perubahan juga mengklaim persyaratan pendaftaran capres-cawapres akan segera terpenuhi.
JAKARTA, KOMPAS – Koalisi Perubahan memastikan akan mendaftarkan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar pada hari pertama pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023). Gabungan partai politik pengusung Anies-Muhaimin merasa tidak ada lagi hambatan karena seluruh persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden sudah terpenuhi. Terlebih, peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjadi pedoman teknis pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden sudah diundangkan dan siap digunakan.
Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam foto yang diterima Kompas, surat pemberitahuan dari Koalisi Perubahan diterima KPU melalui staf Sekretariat Jenderal KPU pada Sabtu (14/10/2023) pukul 15.00.
Adapun surat ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekretaris jenderal dari partai politik (parpol) anggota Koalisi Perubahan, yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Melalui surat itu, ketiga parpol tersebut memberitahukan bahwa pasangan Anies-Muhaimin akan didaftarkan di hari pertama pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober pukul 08.00.
”Ya, benar. Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Sekjen PKB Hasanudin Wahid menyebutkan, surat pemberitahuan ke KPU merupakan penanda bahwa persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi. Karena itu, Koalisi Perubahan akan mengajukan Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang mendaftar ke KPU.
”Insya Allah, kami jadi koalisi pertama yang mendaftarkan capres-cawapres dan akan tiba sekitar pukul 8 pagi,” ucapnya.
Koalisi Perubahan memang sudah memiliki tiket untuk mendaftarkan capres-cawapres. Ketiga parpol Koalisi Perubahan memiliki 167 kirsi atau lebih dari 29 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persentase penguasaan kursi di DPR itu sudah lebih dari syarat minimal bagi parpol ataupun gabungan parpol untuk mengusung capres-cawapres yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu, yakni 20 persen kursi DPR.
Surat pemberitahuan ke KPU merupakan penanda bahwa persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi. Karena itu, Koalisi Perubahan akan mengajukan Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang mendaftar ke KPU.
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menuturkan, rangkaian proses pendaftaran lainnya, misalnya kerumunan atau seremoni, tengah dibahas secara internal di Koalisi Perubahan. Dalam waktu dekat, rencana prosesi pendaftaran Anies-Muhaimin akan segera diberitahukan kepada publik.
”Dalam satu sampai dua hari ini sedang kami bahas terlebih dahulu. Yang pasti kami ingin prosesi pendaftaran semarak,” ujarnya.
Pedoman teknis
Sementara itu, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sudah diundangkan. Hal ini berarti PKPU yang diberi Nomor 19 Tahun 2023 itu sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres.
PKPU No 19/2023 yang mulai berlaku pada 13 Oktober 2023 itu di antaranya mengatur tata cara pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden yang meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Pemeriksaan kesehatan bakal kandidat pada 19-27 Oktober 2023. Adapun verifikasi dokumen pasangan calon akan berlangsung hingga 28 Oktober 2023. Tahapan pencalonan akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presidan pada 13 November 2023 dan pengundian nomor urut pada 14 November 2023.
Terkait dengan syarat usia minimal capres-cawapres, KPU masih mengatur sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu. Pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU No 19/2023 disebutkan bahwa syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Saat ini, pasal persyaratan capres-cawapres dalam UU Pemilu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon mengusulkan agar syarat usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dan pemohon lain mengusulkan syarat capres-cawapres harus pernah menjadi penyelenggara negara serta kepala daerah. Menurut rencana, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu itu pada Senin (16/10/2023).
Terkait hal itu, Ketua KPU Hasyim mengungkapkan, KPU siap mengubah aturan dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres jika MK memutus untuk mengubah norma syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. ”Bahwa kemudian kalau ada putusan yang berbeda (dari putusan MK), KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Selain usia capres-cawapres, PKPU tersebut mensyaratkan parpol atau gabungan parpol memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU. ”Surat pernyataan tidak akan menarik capres dan/atau cawapres serta tidak menarik pengusulan atas bakal pasangan calon, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol peserta pemilu atau pimpinan parpol peserta pemilu yang bergabung,” bunyi Pasal 9 PKPU No 19/2023.