logo Kompas.id
Politik & HukumEksil, Mereka yang Terhalang...
Iklan

Eksil, Mereka yang Terhalang Pulang dan Terpinggirkan di Negeri Sendiri

Eksil bukan hanya tentang mereka yang terhalang pulang ke Tanah Air karena peristiwa 1965, melainkan juga masyarakat terpinggirkan yang belum menikmati berkah kemerdekaan.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 5 menit baca
Para aktivis HAM yang dimotori Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-626 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Para aktivis HAM yang dimotori Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-626 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Eksil bukan hanya tentang mereka yang terhalang pulang lantaran kehilangan kewarganegaraan akibat terdampak peristiwa 1965. Lebih dari itu, eksil juga tentang mereka yang terpinggirkan dan tidak menikmati berkah kemerdekaan yang sudah 78 tahun berjalan. Siapa pun pemimpin ke depan, itulah salah satu masalah nyata yang harus dihadapi.

Persoalan eksil kembali mengemuka setelah pemerintah menerima rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Sebagai tindak lanjut, pemerintah mempermudah layanan keimigrasian bagi para eksil yang ingin kembali ke Indonesia. Para eksil, baik mantan mahasiswa Indonesia yang tugas belajar di luar negeri maupun pekerja lain, bisa mengajukan visa atau izin tinggal tersebut ke konsulat jenderal (konjen) yang ada di luar negeri tanpa biaya alias gratis.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000