Area Rumah Sakit hingga Laut Dijadikan Tempat Edarkan Narkoba
Berbagai macam cara dan lokasi digunakan pengedar mendistribusikan sabu hingga ganja. Sepanjang Agustus, Bareskrim Polri mengungkap, di antaranya, peredaran 93 kg sabu yang diedarkan dengan menggunakan area rumah sakit.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrimPolri menggagalkan peredaran berbagai narkoba di sejumlah tempat di Indonesia, yakni 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain, 259 gram serbuk kanabinoid, dan 5,6 mililiter cairan kanabinoid sintetis. Barang haram itu diedarkan dengan berbagai macam cara, seperti memanfaatkan tempat parkir mobil di rumah sakit, jasa ekspedisi, hingga mengedarkannya di tengah laut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/9/2023), mengatakan, sepanjang Agustus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain, 259 gram serbuk kanabinoid, dan 5,6 mililiter cairan kanabinoid sintetis.
”Pengungkapan jaringan narkotika beserta barang buktinya tersebut dilakukan di beberapa tempat terpisah dan di waktu yang berbeda sepanjang Agustus 2023,” kata Ahmad.
Di Jakarta, penyidik mendapat informasi adanya jaringan narkoba dan kemudian menangkap tersangka berinisial BD di rumahnya di kawasan Jakarta Barat. Di sana, petugas menemukan 40 kg sabu dan 11.700 butir ekstasi.
Distribusi menggunakan area rumah sakit
Dari BD, petugas mendapat keterangan bahwa pada awalnya terdapat 50 kg sabu yang 10 kg sabu di antaranya sudah didistribusikan atas perintah seseorang berinisial HY. Selain HY, terdapat tersangka lagi berinisial AG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan tersangka UC.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan bahwa jaringan tersebut mendistribusikan narkotika dengan meletakkannya di sebuah mobil di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat. Kemudian terdapat pihak lain yang mengambil mobil tersebut dari rumah sakit. Jaringan tersebut kemudian mendistribusikan narkotika dengan meletakkannya di kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang dipesan dengan identitas palsu.
Peredaran narkotika yang berhasil diungkap berikutnya adalah distribusi melalui jasa ekspedisi. Dari koordinasi dengan perusahaan ekspedisi, diamankan paket berisi 50 kg ganja dan 1 kg sabu. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kotak aluminium yang ditutup dengan gula merah. Dari situ, aparat mengamankan tersangka AW dan T.
Petugas menemukan bahwa jaringan tersebut mendistribusikan narkotika dengan meletakkannya di sebuah mobil di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Pengungkapan distribusi narkotika lainnya berawal dari informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang adanya pengiriman paket yang mencurigakan yang dikirim dari Kanada menuju ke Bali. Dari sampel yang diambil, isi paket tersebut adalah kokain.
Aparat kemudian ke Badung, Bali, dan menunggu paket tersebut di lokasi alamat yang dituju. Namun, ternyata alamat tersebut fiktif. Akhirnya, aparat melakukan pengintaian dan menunggu paket tersebut diambil sehingga ditangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM.
Transaksi sabu di tengah laut
Di Provinsi Aceh, aparat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 52 kilogram dan 1.810 butir ekstasi. Hal itu berawal dari informasi tentang adanya transaksi di tengah laut di perairan Aceh. Dari situ, aparat menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan di tengah laut dan mengamankan dua tersangka, yakni MA dan A, yang mengaku disuruh seseorang bernama AM.
Dari situ, aparat kemudian menangkap tersangka berinisial M alias A di Banda Aceh. Kepada aparat, dia mengakui bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama B yang sudah masuk daftar pencarian orang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen (Pol) Mukti Juharsa, Pulau Sumatera merupakan pintu masuk peredaran narkotika dari Aceh. ”Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan jiwa masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 735.818 jiwa,” ujarnya.