PTUN Jakarta Tolak Gugatan Pontjo Sutowo, Revitalisasi Kawasan GBK Jalan Terus
Secara hukum, PT Indobuildco tidak berhak lagi melakukan upaya atau tindakan-tindakan di tempat tersebut. Hal ini karena HGB PT Indobuildco telah berakhir sejak Maret dan April 2023.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN DKI Jakarta menolak gugatan pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait polemik pengelolaan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno. Pemerintah berharap putusan tersebut bisa mendorong optimalisasi pengelolaan Kawasan GBK.
”Kami atas nama Kementerian ATR/BPN mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara tersebut dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Iljas Tedjo dalam konferensi pers di lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Selain Iljas, konferensi pers dihadiri Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusomo. Hadir pula Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dan Saor Siagian.
Salinan putusan perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta dengan amar putusan pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 299.000. ”Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi putusan dikutip dari situs PTUN DKI, Senin (28/8/2023).
Kami atas nama Kementerian ATR/BPN mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara tersebut dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya Direktur Utama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, menggugat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak 28 Februari 2023. Kementerian Sekretaris Negara kemudian menjadi tergugat intervensi 1, sedangkan pihak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno sebagai tergugat intervensi 2.
Pontjo Sutowo menuntut pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sebagai pengelola aset tidak digugat.
Sebelumnya, hak guna bangunan (HGB) kawasan GBK masing-masing HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora merupakan atas nama PT Indobuildco. Namun, hak itu berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, bidang tanah yang ada menjadi bagian dari hak pengelolaan atas nama Kemensetneg cq Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Iljas mengatakan, PT Indobuildco mengajukan gugatan berkaitan dengan adanya surat keputusan pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) yang tercatat, yaitu surat keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/PPN tahun 89 tanggal 15 Agustus tahun 1989 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretaris Negara RI dan Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan serta lampiran tanggal 15 Agustus 1989.
Inilah yang kemudian menjadi obyek gugatan karena pihak PT Indobuildco merasa bahwa pemasukan HGB nomor 26 dan 27 dianggap tidak prosedural. Alhamdulillah siang hari ini majelis hakim telah memeriksa kemudian mengadili dan pada akhirnya memutus perkara tersebut.
Di dalam lampiran itu terdapat nomor urut 26 yang 27 yang menyatakan bahwa HGB nomor 26 dan nomor 27 gelora atas nama PT Indobuildco masuk bagian dari HPL. ”Inilah yang kemudian menjadi obyek gugatan karena dari pihak PT Indobuildco merasa bahwa pemasukan HGB nomor 26 dan 27 dianggap tidak prosedural. Alhamdulillah siang hari ini majelis hakim telah memeriksa kemudian mengadili dan pada akhirnya memutus perkara tersebut,” jelasnya.
Tak berhak lagi
Ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan aset negara. Jangan sampai aset negara dicicil-cicil, digerogoti satu per satu. Secara historis bahwa GBK dibangun oleh Bung Karno.
Kuasa hukum Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan, secara hukum PT Indobuildco tidak berhak lagi melakukan upaya atau tindakan-tindakan di tempat tersebut. Hal ini karena HGB PT Indobuildco telah berakhir sejak Maret dan April 2023. ”Artinya, dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi berhak untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut,” ucapnya.
Apalagi, PT Indobuildco telah mengelola Hotel Sultan selama 50 tahun. ”Oleh karena itu kami minta, apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada pengelola GBK segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana, itu ada ancaman hukumnya,” ucap Saor.
Sebagai tindak lanjut, Kemensetneg dan PPKGBK akan melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora. Revitalisasi kawasan GBK, antara lain, dilakukan melalui penataan kawasan dan penataan hutan kota serta ruang terbuka hijau.
Pontjo Sutowo telah menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan. Sejak 2006, ”Ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan aset negara. Jangan sampai aset negara dicicil-cicil, digerogoti satu per satu. Secara historis bahwa GBK dibangun oleh Bung Karno,” kata Chandra Hamzah. (WKM)