Dongkrak Kualitas Udara, Pemerintah Mulai Terapkan Sanksi Administratif bagi Industri Sumber Polusi
Ratas penanganan polusi Ibu Kota di Istana dilanjutkan. Terkait peningkatan penyakit ISPA, DKI imbau agar anak-anak memakai masker saat keluar rumah. Pemprov DKI akan mengundang pengelola gedung bisa menyemprotkan air.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo meminta agar penanganan polusi udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek dilakukan berbasis pada kesehatan masyarakat. Pemerintah sudah mulai menerapkan sanksi administratif bagi 11 industri yang menjadi sumber polusi. Langkah penegakan hukum ini akan terus dilakukan hingga lima pekan ke depan.
”Sanksinya sanksi administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sebanyak 11 entitas yang dikenai sanksi administratif tersebut bergerak di industri stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. Menurut Siti, Tim KLHK yang beranggotakan 100 orang sudah mengidentifikasi sebanyak 351 industri—termasuk pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga diesel—yang menjadi sumber pencemar.
Baca Juga: Batuk Presiden, Polusi, dan Tantangan Menata Transportasi
Dari jumlah tersebut, sekitar 161 industri akan diperiksa di 6 titik lokasi yang berdekatan dengan wilayah pengamatan KLHK. ”Jadi, misalnya yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantar Gebang itu kira-kira ada 120 unit usaha kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, kemudian di Tangsel ada 15 entitas di Bogor ada 10,” ujar Siti.
Siti mencontohkan bahwa di lokasi observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Lubang Buaya konsisten tidak sehat karena banyak industri seperti industri arang, baja, semen, dan pabrik pakan. Sumber pencemaran kualitas udara Jabodetabek teridentifikasi sebanyak 44 persen dari kendaraan bermotor, 34 persen PLTU dan sisanya adalah penyebab lain, termasuk dari rumah tangga dan pembakaran.
”Sanksinya sanksi administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu.”
Rapat terbatas yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari rapat terbatas yang sebelumnya juga digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (14/8/2023). ”Jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua K/L diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah, dan dalam operasi lapangan,” ujar Siti.
Koordinasi operasional penanganan polusi udara ini dipimpin oleh Menko Marinves. Selain melakukan tindakan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, KLHK juga terus memperketat uji emisi kendaraan.
”Waktu tanggal 27 (Agustus) hujan KLHK mengikuti sejak dari mulai hujan di Bogor, kita KLHK mengikuti terus perkembangannya dan dalam record-nya KLHK setelah hujan itu pada jam 15.30 WIB dari angka ISPU 97 untuk PM 2,5 itu pada pukul 18.30 WIB angkanya drop menjadi 29.”
Rapat kali ini juga membahas tentang teknik modifikasi cuaca. ”Waktu tanggal 27 (Agustus) hujan KLHK mengikuti sejak dari mulai hujan di Bogor, kita KLHK mengikuti terus perkembangannya dan dalam record-nya KLHK setelah hujan itu pada pukul 15.30 WIB dari angka ISPU 97 untuk PM 2,5 itu pada pukul 18.30 WIB angkanya drop menjadi 29,” katanya.
Siti menyatakan bahwa proses modifikasi cuaca perlu diperkuat sesuai kondisi yang ada karena membutuhkan awan dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan klimatologi. Untuk itu, pemerintah juga melakukan langkah lain, yaitu dengan melakukan teknik modifikasi cuaca mikro dan tirai air.
Penyakit Pernafasan
Teknik modifikasi cuaca mikro dengan teknik menghembuskan uap air dari gedung-gedung tinggi. Embusan uap air ini bisa memengaruhi partikel-partikel penyebab polusi udara. Upaya lain yang bisa dilakukan adalah menggunakan tirai air atau sirkulasi air yang dipasang di teras-teras gedung besar yang menghadap ke ruang publik yang akan memberikan uap air.
Presiden Jokowi juga meminta para pemangku kepentingan seperti kantor pemerintahan hingga pengusaha dan masyarakat untuk bisa mulai menanam pohon-pohon besar. ”Jadi, kita perlu tanam sebanyak-banyaknya tadi saya juga diarahkan kalau perlu jarak tanamnya diatur jangan seperti biasa 3 x 1 misal tapi cukup 1 x 1,” kata Siti.
”Jadi kita perlu tanam sebanyak-banyaknya tadi saya juga diarahkan kalau perlu jarak tanamnya diatur jangan seperti biasa 3 x 1 misal tapi cukup 1 x 1. ”
Menurut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mempercepat transisi kendaraan, khususnya Transjakarta. ”Diminta tambah 2024, tetapi kami sedang hitung kemampuan APBD DKI. Saya minta kepada pemda lainnya, misalnya Bogor, Bekasi, Depok untuk ikut serta membeli kendaraan listrik,” ujarnya.
Terkait peningkatan penyakit ISPA hingga 24-31 persen, Pemprov DKI mengimbau agar anak-anak memakai masker ketika keluar rumah. Pemprov DKI juga akan mengundang pengelola gedung tinggi untuk bisa menyemprotkan air dari gedung di lantai paling atas sehingga mengurangi polusi secara serentak.
Enam penyakit gangguan pernapasan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa ada enam penyakit gangguan pernapasan yang diderita masyarakat, yaitu pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas, asma, kanker paru, tuberkolosis dan penyakit paru obstuksi kronis. Beban BPJS akibat ke enam penyakit gangguan pernapasan tersebut mencapai Rp 10 triliun.
Penyebab penyakit pernapasan ini cukup banyak, tetapi yang paling dominan adalah polusi udara. Menurut Menkes, polusi udara merupakan salah satu penyebab paling dominan timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma, yakni menyumbang 24-34 persen. ”Kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia,” tambah Budi.
Polusi udara tersebut diukur berdasarkan lima komponen di udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tiga bersifat gas (nitrogen, karbon, dan sulfur), dan dua bersifat partikulat (PM10 dan PM2,5). ”Nah, yang bahaya di kesehatan adalah yang 2,5 karena dia bisa masuk sampai pembuluh alveolus di paru, itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi,” kata Menkes.
Untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit gangguan pernapasan tersebut, Menkes akan terus mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya polusi udara bagi kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menyarankan penggunaan masker sebagai upaya preventif. Masker yang disarankan memiliki spesifikasi tertentu yang memiliki kerekatan untuk menahan partikulat.
”Maskernya mesti yang KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerekatan untuk menahan particulate matters 2,5. Kan yang bahaya itu yang 2,5, dia masuk bisa masuk paru, dia masuk bisa masuk pembuluh darah karena saking kecilnya. Jadi, perlu masker yang kelasnya KF94 atau KN95. Itu yang untuk pencegahannya,” tambahnya.
Kementerian Kesehatan juga akan melakukan edukasi kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di Jabodetabek. Dengan demikian, Menkes berharap apabila masyarakat harus dirawat karena penyakit tersebut, masyarakat bisa mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama.
Langkah Pengusaha
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seusai ratas, Senin (28/8/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menuturkan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi rapat terbatas terdahulu, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran terkait WFH (bekerja dari rumah) dari 28 Agustus hingga 7 September 2023. Hal ini dalam rangka pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Jakarta.
”Sampai hari ini kita keluarkan SE sesuai dengan arahan Bapak Presiden di ratas sebelumnya adalah terkait dengan KTT ASEAN,” kata Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seusai ratas terkait lanjutan pembahasan peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek, Senin (28/8/2023).
Pada ratas kali ini KemenPAN-RB menyampaikan perlunya ada kajian mendalam terkait perlunya WFH dalam rangka mengurangi polusi udara. ”Apakah memang (WFH) ini efektif untuk mengurangi polusi udara? Jangan sampai WFH (tapi) mobilnya malah muter-muter. (Misalnya) yang mestinya enggak jemput orang tua pakai mobil malah jemput orang pakai mobil dan sebagainya,” ujar Azwar.
Azwar pun kembali menegaskan bahwa arahan KemenPAN-RB terkait WFH tergantung hasil kajian mendalam tersebut. ”Sekali lagi, SE yang kami keluarkan, (yakni dari) tanggal 28 (Agustus) sampai tanggal 7 (September) WFH atau hybrid working ini adalah terkait dengan KTT, karena memang untuk menurunkan kemacetan.
Menurut Azwar Anas hal ini karena ada perbedaan antara upaya menurunkan kemacetan dan polusi udara. ”Berbeda, ya, (antara) menurunkan kemacetan dengan polusi udara karena sebagian polusi udara itu–karena juga tadi ada beberapa catatan – kalau tidak keliru ada 24 persen kurang lebih dari pabrik. Dan, ini akan ada kajian mendalam. Baru nanti KemenPAN jika mendapatkan arahan akan mengeluarkan SE terkait dengan WFH dan WFO,” katanya.
”Apindo sekali lagi mengapresiasi langkah penanganan pemerintah yang berupaya memitigasi keadaan ini dengan mengutamakan kesehatan masyarakat. Apindo akan mengajukan usulan lain terkait faktor polutan berikut solusi untuk kepentingan bersama dan selalu mengedepankan kolaborasi.”
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin (28/8/2023) pun merilis pandangan dan usulan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk polusi di Jakarta. Pengajuan usulan solusi polusi ini bertujuan turut memperhatikan kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan konsumen, dan mencegah kerugian ekonomi.
Solusi jangka pendek Apindo adalah fokus atas penegakan regulasi pengendalian polusi yang sudah ada. Hal ini, misalnya, terkait kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum ramah lingkungan kendaraan listrik.
Baca Juga: Polusi Jabodetabek Parah, Presiden Jokowi Minta Solusi Jangka Pendek hingga Panjang Dikerjakan
Sehubungan solusi jangka menengah, Apindo berpandangan pemerintah perlu melakukan program-program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas. Hal ini seperti peningkatan pengadaan moda transportasi umum yang ramah lingkungan, kendaraan listrik, serta pendidikan masyarakat tentang perilaku ramah lingkungan.
Adapun solusi jangka panjang, antara lain, transisi energi berkeadilan dengan memperhatikan pihak-pihak yang terdampak oleh proses transisi tersebut. Bentuk dukungan pemerintah dalam skala nasional adalah pembiayaan, mobilisasi investasi, hingga insentif fiskal.
”Apindo sekali lagi mengapresiasi langkah penanganan pemerintah yang berupaya memitigasi keadaan ini dengan mengutamakan kesehatan masyarakat. Apindo akan mengajukan usulan lain terkait faktor polutan berikut solusi untuk kepentingan bersama dan selalu mengedepankan kolaborasi,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani. (WKM/CAS)