logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Batas Usia Minimal,...
Iklan

Setelah Batas Usia Minimal, Muncul Gugatan Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun

Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia menguji materi UU Pemilu. Mereka minta ada batasan usia maksimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah sejumlah pihak ramai-ramai meminta agar batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan, kini muncul pengujian yang meminta Mahkamah Konstitusi mengatur batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK diminta menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.

Permohonan ini diklaim pemohon bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi. Akan tetapi, pengujian konstitusionalitas Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000