Terima Petikan Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Ferdy Sambo
Demi kepastian hukum, kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan MA yang memperingan hukuman Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski tempat para terpidana menjalani hukuman belum ditetapkan, kejaksaan memastikan eksekusi akan dilaksanakan sesegera mungkin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (14/8/2023), mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima akta otentik (relaas) mengenai putusan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Mahkamah Agung (MA). Saat ini, putusan tersebut tengah dipelajari oleh pihak Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor dalam perkara tersebut.
”Sedang direncanakan dan dikonsultasikan dengan pimpinan terkait kapan waktu untuk dilakukan eksekusi,” kata Ketut.
Ketut belum bisa memastikan waktu pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa demi kepastian hukum, maka akan lebih baik jika eksekusi putusan empat terpidana kasus pembununan berencana Nofriansyah dilakukan sesegera mungkin. Apalagi, kejaksaan juga terikat pada ketentuan waktu melakukan eksekusi paling lambat satu bulan setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, kejaksaan juga belum memutuskan lokasi para terpidana akan menjalani hukumannya. Ketut belum bisa menjawab saat ditanya kemungkinan para terpidana dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. ”Nanti kita lihatlah dalam minggu ini (akan diputuskan) ke mana. Nanti akan kita sampaikan,” ucap Ketut.
Pada Selasa (8/8/2023), MA telah memutus kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Dalam putusannya, MA memperingan hukuman bagi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Demikian pula Putri mendapatkan potongan hukuman dari yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Potongan hukuman juga dinikmati Ricky Rizal, mantan ajudan Sambo, yang semula divonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Begitu pula pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang hukumannya dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demi kepastian hukum, maka akan lebih baik jika eksekusi putusan empat terpidana kasus pembununan berencana Nofriansyah dilakukan sesegera mungkin.
Tentang rencana pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan MA terhadap kliennya. Terkait dengan rencana eksekusi putusan, lanjut Arman, hal itu merupakan wewenang jaksa penuntut umum selaku jaksa eksekutor.
Menurut Arman, saat ini Sambo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia juga belum mengetahui lokasi kliennya dalam menjalani hukuman nantinya. ”Kami hanya mendampingi dalam proses eksekusi tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Arman, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap kliennya ataupun tentang rencana pemindahan tahanan dari jaksa. Saat ini, Kuat masih ditahan di Rutan Markas Besar Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan, menurut rencana, salinan putusan MA terhadap kliennya baru akan diterima pada Selasa (15/8/2023) besok. Hal itu dia pastikan setelah ada komunikasi antara tim penasihat hukum dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, terkait dengan rencana eksekusi putusan, lanjut Erman, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Saat ini Ricky masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.