MA Tolak Permohonan PK Partai Demokrat Kubu Moeldoko
MA menolak permohonan peninjauan kembali Partai Demokrat kubu Moeldoko karena menilai perselisihan kepengurusan partai politik mesti diselesaikan sesuai mekanisme internal partai tersebut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tentang kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa atau Demokrat kubu Moeldoko. Pengadilan tertinggi itu menilai bahwa dualisme kepengurusan itu merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai.
Putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 diputus oleh MA pada Kamis (10/8/2023) oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Yosran dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Keduanya menggugat kepengurusan DPP Partai Demokrat dengan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya. Kepengurusan DPP Partai Demokrat itu telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui surat bernomor M.HH.UM.01.01-47.
Pada hakikatnya sengketa yang merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, dalam konferensi pers, Kamis, mengatakan, obyek sengketa yang diajukan dalam PK di MA itu adalah keputusan tata usaha negara, yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01.-47 tentang kepengurusan sah Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. ”Pada hakikatnya sengketa yang merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” ucapnya.
Penyelesaian masalah keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, lanjutnya, disesuaikan dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Majelis menilai, mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mekanisme internal Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat. ”Novum (bukti baru) yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” imbuhnya.
Putusan PK itu pun hanya menguatkan tiga putusan sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT pada 23 November 2021 gugatan tidak diterima. Kemudian, putusan PTUN Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan putusan PTUN. Terakhir, putusan kasasi nomor 487 K/TUN/2022 juga menolak permohonan tersebut.
Menanggapi putusan PK itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani melalui keterangan tertulis mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko. Keputusan itu sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat.
”Ini sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” katanya.
Putusan itu, kata Kamhar, juga merupakan kemenangan demokrasi. Apalagi, putusan itu jatuh tepat di tanggal 10 Agustus yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-45 Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
”Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektivitas dan kualitas kepemimpinan AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong dan menang telak,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpendapat, vonis MK yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan disebutnya biasa saja karena sudah bisa diprediksi sebelumnya. ”Gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah dan di semua tingkatan pengadilan. Mula-mula kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY,” ucapnya.
Mahfud pun berharap Partai Demokrat pimpinan AHY semakin memahami bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana mengalahkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah di pengadilan. Masyarakat juga harus memahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Partai Demokrat pimpinan AHY akan menang di PK berdasarkan pertimbangan hukum yang logis.