”Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya, saya persilakan menanyakan langsung ke penyidik,” kata Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai diperiksa di Kejagung.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Pemeriksaan terhadap Lutfi berkisar tentang kebijakan yang dia ambil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.
Lutfi mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 09.00, dengan didampingi kuasa hukumnya. Lutfi keluar dan meninggalkan Kompleks Kejagung sekitar pukul 18.00.
Seusai pemeriksaan, Lutfi mengatakan, dirinya menjalani pemeriksaan sebagai rakyat Indonesia. Selama pemeriksaan, ia menyebut, penyidik menanyakan 61 pertanyaan. ”Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya, saya persilakan menanyakan langsung ke penyidik,” kata Lutfi.
Pada kesempatan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, total terdapat 63 pertanyaan yang mana 61 di antaranya merupakan pertanyaan pokok yang ditanyakan kepada Lutfi. ”Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman atas fakta hukum yang kami temukan di persidangan terhadap lima terdakwa yang kini sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Lima terpidana itu adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Kelima terdakwa tersebut telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara masing-masing antara 5 tahun dan 8 tahun.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Lutfi terkait dengan pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu, yakni Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Penyidik juga mendalami tentang upaya yang dilakukan Lutfi sebagai Menteri Perdagangan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Penyidik, lanjut Kuntadi, mendalami hal itu karena pada kenyataannya upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh tentang permasalahan hukum yang terjadi saat itu.
Pemeriksaan terhadap Lutfi tersebut merupakan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, Lutfi pernah diperiksa sebagai Menteri Perdagangan ketika penyidik masih melakukan penyidikan terhadap lima tersangka.