logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Tolak Turunkan...
Iklan

MK Diminta Tolak Turunkan Syarat Minimal Usia Capres/Cawapres

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menilai, tidak ada isu konstitusionalitas dalam syarat usia minimal seorang untuk menjadi capres dan cawapres. MK diminta untuk menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan untuk menurunkan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu menjadi 35 tahun. Persoalan batas minimal usia pejabat publik bukanlah persoalan konstitusionalitas yang harus diputus MK, melainkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

MK diminta untuk menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga pihak. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dkk (perkara 29/PUU-XXI/2023), Partai Garuda (perkara 51/PUU-XXI/2023), serta sejumlah kepala daerah, seperti Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar (Partai Gerindra), Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak (perkara 55/PUU-XXI/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000