Kejagung: Uang 1,8 Juta Dollar AS Tak Identik dengan Informasi Penerimaan Uang oleh Dito Ariotedjo
Soal uang 1,8 juta dollar AS (setara Rp 27 miliar) yang diberikan advokat Maqdir Ismail ke penyidik, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Kejaksaan Agung menyebutkan pihaknya masih dalami sosok ”S”, selaku pembawa uang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Kejaksaan Agung sebut uang 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar yang diberikan advokat Maqdir Ismail kepada penyidik tidak identik dengan keterangan Irwan tentang pemberian uang Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai hal itu merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk menutupi pihak tertentu.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Selasa (8/8/2023), mengatakan, penyidik masih mendalami sosok S yang disebut sebagai pihak yang membawa uang 1,8 juta dollar AS ke kantor advokat Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan. Adapun 1,8 juta dollar AS tersebut setara Rp 27,4 miliar dengan kurs Rp 15.234 per dollar AS.
”Jadi untuk membuktikan Rp 27 miliar (1,8 juta dollar AS) itu punya siapa, upaya kita enggak hanya (bertanya) ke Maqdir Ismail, kita juga ke hal-hal yang lain. Kita sudah kejar beberapa keterangan dari saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat hal ini menjadi terang. Tapi yang jelas uang itu, kan, katanya untuk Irwan, maka kita harus pastikan,” terang Prabowo.
Upaya tersebut termasuk dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang disebut Irwan telah menerima pemberian uang darinya, salah satunya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Irwan menyebut setidaknya 11 pihak atau nama termasuk Dito, yakni Feriandi dan Elvano, Latifah Hanum, Nisra, Erry, Windu dan Setyo, Edward Hutahaean, Walbertus Wisang, serta Sadikin. Total uang yang dikeluarkan Irwan adalah Rp 243 miliar.
Jadi untuk membuktikan Rp 27 miliar (1,8 juta dollar AS) itu punya siapa, upaya kita enggak hanya (bertanya) ke Maqdir Ismail, kita juga ke hal-hal yang lain. Kita sudah kejar beberapa keterangan dari saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat hal ini menjadi terang. Tapi yang jelas uang itu, kan, katanya untuk Irwan, maka kita harus pastikan.
Menurut Prabowo, pihaknya memanggil semua pihak yang disebut Irwan dalam keterangannya tersebut. Prabowo memastikan pihaknya tidak tebang pilih. Sepanjang penyidik memiliki kepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan, pihak tersebut akan dipanggil oleh penyidik.
Salah satu pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa untuk kedua kalinya adalah Edward Hutahaean yang disebut Irwan menerima Rp 15 miliar. Prabowo menolak untuk menjelaskan tentang peran Edward dan hanya mengatakan bahwa Edward diperiksa sebagai bagian dari kasus korupsi dan pengamanan perkara.
Uang itu tidak identik dengan Dito, uang yang diserahkan ke Maqdir itu tidak identik dengan Dito. Jangan otak-atik gatuk, mentang-mentang jumlahnya sama.
Terkait dengan uang 1,8 juta dollar AS, Prabowo meminta agar hal itu tidak disamakan dengan keterangan Irwan yang menyebut bahwa ia telah memberikan uang Rp 27 miliar kepada Dito. Bagi penyidik, kata Prabowo, uang itu diberikan untuk kepentingan Irwan yang oleh penyidik akan digunakan untuk mengganti kerugian keuangan negara yang jumlahnya sekitar Rp 8 triliun.
”Uang itu tidak identik dengan Dito, uang yang diserahkan ke Maqdir itu tidak identik dengan Dito. Jangan otak-atik gatuk, mentang-mentang jumlahnya sama,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, jika Irwan tidak menikmati uang Rp 119 miliar sebagaimana dalam surat dakwaan dan membagikan uang tersebut kepada pihak lain, Irwan harus bisa membuktikannya di persidangan. Selama tidak bisa dibuktikan, uang tersebut merupakan tanggung jawab Irwan.
Saat ini penyidik berupaya agar kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun bisa dipulihkan. Beberapa tersangka telah mengembalikan uang tersebut. Terakhir, tersangka Muhammad Yusrizki mengembalikan uang Rp 20 miliar kepada penyidik sehingga total dia telah mengembalikan sekitar Rp 50 miliar.
Menutupi sesuatu
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan menyayangkan perkembangan penyidikan yang terjadi di Kejaksaan Agung. Boyamin juga mengaku kecewa dengan pernyataan untuk tidak mengaitkan uang 1,8 juta dollar AS dengan keterangan Irwan bahwa dia telah menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada Dito.
”Tampaknya makin ditutupi, setidaknya dipersempit sehingga akan makin sulit (sumber) uang tersebut terlacak,” ujar Boyamin.
Tampaknya makin ditutupi, setidaknya dipersempit sehingga akan makin sulit (sumber) uang tersebut terlacak.
Menurut Boyamin, masih tidak jelasnya sumber uang 1,8 juta dollar AS tersebut seolah memperlihatkan hal itu sulit dilakukan. Padahal, jika penyidik mau menyusuri rekaman kamera pengawas yang ada di sekitar kantor Maqdir Ismail, hal itu bukan perkara sulit. Terlebih kawasan tersebut sudah banyak dilengkapi dengan kamera pengawas dan sudah diketahui pula bahwa penyerahan uang itu terjadi pada pagi hari.
Terkait dengan pernyataan bahwa uang 1,8 juta dollar AS tidak identik dengan keterangan Irwan yang menyebut telah menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada Dito dinilai Boyamin sebagai penyimpulan yang terlalu dini. Terlebih, di hukum acara pidana sudah diatur mengenai adanya bukti petunjuk. Dari situ tentu bisa disimpulkan bahwa uang tersebut tentu terkait dengan pihak tertentu karena tidak mungkin sembarangan orang memberikan sebesar Rp 27 miliar tanpa ada maksud tertentu.
”Artinya memang Kejaksaan Agung tidak ingin mencari sumber uang itu karena kalau dicari, diduga ketemu orang-orang besar dan itu akan mengganggu posisi pejabat di Kejagung,” ujar Boyamin. (NAD)