Surat Panggilan Kedua Dilayangkan, Eks Menteri Perdagangan Dipastikan Datang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah melayangkan surat kedua kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan kedua kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya. Penyidik berharap Lutfi memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023), mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat kedua bagi Lutfi. Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 telah dikirimkan pada 4 Agustus lalu berisi panggilan terhadap Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Ketut, sejauh ini Lutfi disebut akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. ”ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023,” kata Ketut.
Sebelumnya, Lutfi dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (2/8/2023). Namun, melalui surat yang kemudian diterima penyidik, Lutfi menyatakan belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena masih mendampingi istrinya menjalani pengobatan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspos minyak sawit dan turunannya. Pada Senin, penyidik memeriksa dua saksi. Mereka adalah E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan dan LK selaku Karyawan Swasta Legal Wilmar. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Adapun dalam kasus ekspor minyak sawit mentah dan turunannya terdapat lima orang yang sudah mendapat putusan dari pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kelima terdakwa tersebut telah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara masing-masing antara 5 tahun dan 8 tahun. Namun, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Oleh karena itu, dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik kemudian menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Secara terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus pemberian fasilitas ekspor yang kini menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, penyidik berkepentingan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, banyak penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. ”Penyitaan ini fungsinya untuk dihitung nantinya apakah kerugiannya sudah tertutup. Itu pembuktiannya,” kata Febrie.
Oleh karena itu, lanjut Febrie, kepentingan penyidik untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu dan eks Mendag M Lutfi adalah meminta keterangan mereka terkait dengan para tersangka korporasi tersebut. Febrie menampik dugaan bahwa pemanggilan Airlangga ataupun Lutfi tidak dimaksudkan untuk mencari perbuatan pidana keduanya. Pemanggilan keduanya terkait pembuktian untuk tiga tersangka korporasi.
Karena saat ini yang menjadi tersangka adalah korporasi, penyidik memerlukan keterangan yang bisa membuktikan perbuatan pidana tersangka korporasi tersebut. ”Ini dilihat mengenai duduk pembuktian terkait kerugian negara, perekonomian negaranya,” ujar Febrie.
Meski pemeriksaan Airlangga dan Lutfi bukan terkait perorangan, Febrie memastikan proses pidana tersebut masih dapat dikembangkan. Namun, untuk saat ini, penyidik akan menyelesaikan terlebih dahulu proses pemberkasan terhadap ketiga tersangka korporasi sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.