Partai Politik Optimalkan Perbaikan Syarat 1.541 Bakal Caleg Tak Memenuhi Syarat
Partai politik mengoptimalkan perbaikan berkas dari 15 persen bakal caleg DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tim-tim khusus dikerahkan membantu bakal caleg.
Oleh
IQBAL BASYARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 mengoptimalkan tim khusus untuk memastikan seluruh bakal calon anggota legislatif yang statusnya tidak memenuhi syarat bisa melengkapi dokumen persyaratan. Atensi khusus diberikan ke bakal caleg mengingat masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara untuk mengganti dokumen persyaratan sangat pendek.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, 1.541 dari 10.323 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bakal caleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. Tahapan selanjutnya yakni penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, lalu pengumuman DCS 19-23 Agustus.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Senin (7/8/2023), mengatakan, pada umumnya bakal caleg yang statusnya TMS disebabkan ketersediaan waktu mempersiapkan dokumen persyaratan yang terbatas. Bakal caleg akhirnya tidak memiliki cukup waktu untuk memenuhi semua dokumen persyaratan.
”Misalnya dokumen ijazah, ada beberapa bakal caleg kekurangan waktu untuk legalisasi karena hilang, bahkan sekolahnya sudah tidak ada lagi,” kata Fadli.
Selain melengkapi dokumen bakal caleg yang statusnya TMS, Gerindra juga memanfaatkan tahapan ini untuk mengganti bakal caleg yang meninggal. Dua bakal caleg di antaranya Bambang Kristiono dan Desmond J Mahesa yang meninggal setelah didaftarkan ke KPU. ”Pengganti kedua bakal caleg petahana itu telah kami siapkan,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menuturkan, bakal caleg DPR dari Perindo yang statusnya TMS kurang dari 10 orang. Sebagian besar penyebabnya karena hasil pindai dokumen-dokumen persyaratan yang diunggah ke Silon buram sehingga tidak jelas dibaca. Masalah minor itu akan diselesaikan pada masa pencermatan rancangan DCS.
”Kami punya tim gugus tugas pencalegan di semua tingkatan untuk mengurusi semua hal terkait caleg. Mereka kini fokus menyiapkan dokumen pengganti agar seluruh bakal caleg Perindo statusnya MS,” katanya.
Di sisi lain, Perindo juga memanfaatkan tahapan ini untuk mengganti sebagian bakal caleg. Bakal caleg baru di beberapa dapil didaftarkan untuk memperkuat strategi pemenangan. Sebab, penyusunan caleg dinilai lebih berbobot jika disempurnakan mendekati tahapan penetapan DCS.
Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, ada 14.502 bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang statusnya TMS. Perbaikan kepada sekitar 6 persen dari total seluruh bakal caleg Gelora dilakukan terpusat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk memudahkan pengunggahan data ke Silon.
Labih jauh, Gelora sejak awal membentuk kelompok kerja pencalegan yang bertugas mengelola seluruh proses administratif pendaftaran bakal caleg. Pokja yang ada di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota memberikan asistensi kepada seluruh bakal caleg untuk mempersiapkan dokumen persyaratan. Tugas mereka kini fokus mengganti dokumen 14.502 bakal caleg yang statusnya masih TMS. Sebagian di antaranya sudah selesai mempersiapkan dokumen perbaikan untuk bisa segera diunggah ke Silon KPU.
”Sebagian dokumen perbaikan bakal caleg relatif sudah siap dan mulai diunggah ke Silon. Sebab, kekurangan atau kesalahan data sudah teridentifikasi saat berakhirnya masa perbaikan pada pertengahan Juli lalu,” tuturnya.
Ketidakcocokan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan, persoalan bacaleg TMS perlu diteliti lebih lanjut apakah memang kurang atau hanya sekadar ketidakcocokan. Sebab, nama bacaleg yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP), ijazah SMA dan universitas kadang saling berbeda.
”Ada aturan KPU yang berbeda dari Pemilu 2019, misalnya penambahan gelar ’haji’ yang kian rumit. Selain itu, komputer hanya mengerti bahasa pemrograman yang standar sehingga kesalahan prosedur sangat memungkinkan,” katanya.
Sukamta menambahkan, pihaknya pernah menjadi korban miskomunikasi bahasa pemrograman. Ijazah S-3 yang ia miliki tercatat tidak laik karena melompat dari S-1, tanpa dokumen S-2. Jadi, untuk memenuhi syarat, dia terpaksa hanya menggunakan ijazah S-1 saja. Pada periode pencermatan DCS, DPP PKS akan menghimpun dan meneliti data bacaleg satu per satu untuk membantu pemenuhan syarat dokumen.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, 580 bakal caleg PAN tingkat DPR statusnya MS. Namun, sebagian bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota statusnya masih TMS. ”Kami fokus menyempurnakan berkas bagi bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota agar semua memenuhi syarat,” katanya.
Menurut dia, PAN belum memfinalisasi nomor urut bakal caleg di masa pencermatan rancangan DCS. Penentuan nomor urut baru dilakukan saat pencermatan daftar caleg tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober. PAN ingin melihat bakal caleg bekerja keras meyakinkan pemilih agar mendapat nomor urut favorit.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, setelah parpol mengganti dokumen persyaratan bakal caleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg pascapencermatan rancangan DCS. Verifikasi dilakukan pada 12-15 Agustus selanjutnya dilakukan penyusunan DCS pada 12-15 Agustus dan penetapan DCS pada 18 Agustus.