Sumber 1,8 Juta Dollar AS Masih Misterius, Jampidsus Perintahkan Sita
”Sumber belum tahu. Perintah saya, sudah disita,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah soal uang 1,8 juta dollar AS yang diserahkan kuasa hukum terdakwa kasus menara BTS 4G.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski asal muasal uang 1,8 juta dollar AS atau setara lebih kurang Rp 27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi menara BTS 4G, Irwan Hermawan, penyidik memutuskan untuk menyitanya. Uang tersebut akan dijadikan sebagai pengurang dalam tuntutan uang pengganti terhadap Irwan Hermawan yang didakwa menerima Rp 119 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2023), mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sumber atau asal muasal uang tersebut. Meski demikian, uang tersebut kini telah menjadi barang sitaan untuk kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
”Belum, sumber belum tahu. Perintah saya (uang) sudah disita,” kata Febrie.
Menurut Febrie, karena uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Irwan untuk kepentingan meringankan terdakwa Irwan, penyitaan itu dikaitkan juga dengan dakwaan Irwan. Dalam perkara tersebut, Irwan didakwa telah menerima uang Rp 119 miliar. ”Irwan, kan, akan kita tuntut uang pengganti. Oleh karena itu, untuk kepentingan negara agar bisa menutupi kerugian, uang itu disita,” katanya.
Adapun beberapa waktu lalu kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang 1,8 juta dollar AS yang disebut berasal dari orang yang tidak diketahui identitasnya. Pada saat penyerahan uang, penyidik sekaligus memeriksa Maqdir sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hingga selesai pemeriksaan, tidak diketahui pihak yang memberi uang tersebut kecuali sosok bernama ”S” yang juga tak diketahui siapa sebenarnya hingga saat ini.
Secara terpisah, Maqdir berharap agar uang yang akhirnya disita penyidik tersebut benar-benar menjadi pengurang jika nantinya Irwan dituntut uang pengganti. Sebab, uang itu disebut pihak lain merupakan pemberian dari Irwan. ”Yang sudah diakui orang dari Irwan mestinya diakui sebagai faktor pengurang atas uang yang diterima Irwan,” kata Maqdir.
Sidang praperadilan
Sidang praperadilan terhadap dihentikannya penyidikan atas Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Jemy Sutjiawan, serta Sadikin dan Nistra yang sedianya dilangsungkan pada Senin (31/7/2023) ditunda. Pemohon praperadilan tersebut adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Hakim tunggal Hendra Utama menunda sidang karena pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, dan turut termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir dalam sidang. Meski demikian, KPK memberikan surat permintaan penundaan sidang selama tiga minggu. Hakim pun memutuskan menunda sidang selama dua minggu.
”Jujur kami agak kecewa, terutama dari pihak Kejaksaan Agung, karena merekalah yang penyidik langsung, yang berperan langsung, yang kita persoalkan dalam perkara ini dan kemudian mereka tidak datang tanpa ada kabar apa pun,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan selaku pemohon.