Pengaduan Diterima, SOS Berkomitmen Bantu Polri Ungkap Judi Bola
Penanganan dugaan kecurangan yang diadukan Save Our Soccer diharapkan menjadi bagian dari pembenahan sepak bola di Indonesia.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sehari sebelumnya ditolak, pengaduan tentang dugaan adanya klub sepak bola yang disponsori dari uang judi akhirnya diterima oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Save Our Soccer selaku pelapor berkomitmen membantu Satuan Tugas Antimafia Bola dalam memberantas kecurangan dalam sepak bola.
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali ketika dihubungi, Jumat (14/7/2023), menuturkan, pihaknya menyampaikan laporan mengenai dugaan adanya klub sepak bola yang disponsori dari uang judi pada Rabu (12/7/2023), tetapi ditolak. Barulah pada keesokan harinya, Kamis (13/7/2023), Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menghubungi SOS untuk melakukan klarifikasi.
Akmal kemudian mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan kembali pengaduan tentang dugaan iklan judi bola dan klub sepak bola yang diduga disponsori oleh situs judi daring. Pengaduannya pun diterima.
Akmal menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/268/VII/2023/Bareskrim dan teregistrasi dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/192/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Juli 2023 dengan terlapor Bimo Warja Soekarta selaku CEO Persikabo 1973 dan Ferry Paulus yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan penyebaran konten perjudian atau judi daring sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Akmal menjelaskan, laporan yang disampaikan awalnya ditolak karena adanya kesalahpahaman dari penyidik yang saat itu bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Saat itu, petugas menganggap Akmal telah mengadukan hal yang sama dengan laporan yang diadukan tanggal 22 Agustus 2022. Padahal, dalam perkara sebelumnya, Akmal hanya sebagai saksi karena yang melaporkan adalah Rio Johan.
Save Our Soccer akan mendukung Satgas Antimafia Bola karena kita berharap ke depan sepak bola kita berprestasi. Bagi masyarakat yang tahu adanya pengaturan skor dan kejahatan lainnya agar melapor ke kepolisian
Akmal mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Satgas Antimafia Bola Polri yang menindaklanjuti pengaduannya. ”Save Our Soccer akan mendukung Satgas Antimafia Bola karena kita berharap ke depan sepak bola kita berprestasi. Bagi masyarakat yang tahu adanya pengaturan skor dan kejahatan lainnya agar melapor ke kepolisian,” ujarnya.
Selain kasus dugaan kecurangan, kepolisian juga diharapkan memberikan perhatian kepada dugaan intimidasi terhadap beberapa awak media. Akmal mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya intimidasi dari seseorang yang mengaku mewakili klub tertentu kepada beberapa media massa yang meminta agar pemberitaan terkait dugaan judi di sepak bola itu tidak dipublikasikan.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri tidak menolak aduan dari SOS. Hal yang sebenarnya terjadi adalah laporan yang diadukan oleh SOS tersebut sudah pernah diadukan ke Polri. ”Laporan dengan terlapor yang sama dan obyek yang sama sehingga sekali lagi tidak ada penolakan, ya,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, petugas telah memberikan arahan untuk membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Bareskrim. Kemudian laporan dari Koordinator SOS tersebut akan disatukan dengan pengaduan sebelumnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap, penanganan aduan yang disampaikan SOS itu dapat menjadi bagian dari pembenahan sepak bola Indonesia sekaligus memberantas perjudian. Dengan begitu, sponsor atau hal-hal yang terkait dengan perjudian dapat diberantas dari dunia sepak bola di Indonesia.
"IPW meminta Polri melalui Satgas Antimafia Bola bersikap tegas dan profesional untuk menindak setiap dugaan pidana yang ada di sepak bola nasional dan memprosesnya secara hukum sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terjaga,” kata Sugeng.