logo Kompas.id
Politik & HukumRumoh Geudong Penanda...
Iklan

Rumoh Geudong Penanda Pemulihan Hak

Presiden Joko Widodo hari ini memulai penerapan rekomendasi pemulihan hak korban HAM berat di Rumoh Geudong, Aceh. Kasus ini hanya salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang harus diberikan kompensasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, ZULKARNAINI, SUSANA RITA
· 2 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat melihat maket living park Rumoh Geudong, di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat melihat maket living park Rumoh Geudong, di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS - Presiden Joko Widodo, Selasa (27/6/2023), dijadwalkan memulai implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh. Rumoh Geudong dipilih karena jadi simbol kekerasan vertikal atau struktural saat Aceh ditetapkan sebagai daerah operasi militer atau DOM.

Selain Presiden, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Tim Pemantau Implementasi PPHAM dan pejabat dari 19 kementerian dan lembaga yang menerapkan pemulihan hak korban.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000