Parpol Jadikan Pengujian Sistem Pemilu sebagai Alasan
Sejumlah partai politik menyampaikan minimnya caleg yang lolos verifikasi administrasi tidak terlepas dari adanya ketidakpastian sistem pemilu saat hal itu masih diuji di Mahkamah Konstitusi.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik mengakui rendahnya tingkat pemenuhan syarat administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat salah satunya karena ada ketidakpastian soal sistem pemilu. Namun, rendahnya kesiapan administrasi ini dikritisi peneliti politik karena proses pemilu sudah dirancang lama dan parpol seyogianya sudah bersiap sejak dini.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap bakal calon anggota DPR di Pemilu 2024, hampir 90 persen yang didaftarkan belum memenuhi syarat (BMS). Dari total 10.323 bakal calon, hanya 1.063 bakal calon anggota legislatif memenuhi syarat (MS). Adapun 9.260 bakal caleg lainnya dinyatakan BMS. KPU memberikan waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas sejak Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief, yang dihubungi dari Jakarta, Senin, mengungkapkan, bakal calon anggota DPR dari partainya kini sedang menjalani tahap perbaikan dokumen. Ia mengakui, dari total 580 bakal caleg yang didaftarkan, hanya 21 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, 559 orang lainnya masih harus melengkapi berkasnya ke KPU. Beberapa persoalan yang terjadi di antaranya ketidaksesuaian nama bakal caleg, foto yang diunggah, dan gelar akademis.
Andi mengatakan, kekurangan ini tidak hanya terjadi pada Demokrat, tetapi juga seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Ini salah satunya disebabkan oleh tertundanya proses persiapan para bakal caleg karena ada ketidakpastian sistem pemilu ketika uji materi sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Adapun MK pada pertengahan Juni memutus sistem pemilu tetap terbuka.
Selain itu, bakal caleg juga masih menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran daring yang baru diterapkan untuk pendaftaran Pileg 2024. ”Ini masalahnya soal penyesuaian, kemarin (sistem pemilu) terbuka tertutup. Kemudian agak kurang menyesuaikan juga dengan sistem yang baru, pendaftaran online kalau sebelumnya kan offline. Waktu pengumuman juga, kan, terlalu pendek sebenarnya,” kata Andi.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menambahkan, sebelum ada putusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, bakal caleg hanya mengirimkan sebagian dokumen syarat pendaftaran ke KPU. Mereka memilih untuk menunggu kepastian sebelum melengkapi seluruh persyaratan. Akibatnya, sebagian besar bakal caleg dari PAN juga dinyatakan BMS. Dari 580 bakal calon anggota DPR yang didaftarkan, hanya ada 65 orang yang lolos.
Tingkat pemenuhan syarat administrasi bakal caleg lebih rendah lagi terjadi pada parpol nonparlemen. Di Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), misalnya, dari 461 bakal calon anggota DPR yang didaftarkan, 459 dinyatakan BMS. Adapun yang memenuhi syarat hanya dua orang.
”Perbaikan umumnya dilakukan untuk legalisasi salinan ijazah SMA (sekolah menengah atas)/sederajat, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dan surat keterangan pengadilan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik.
Mahfuz menambahkan, banyak bakal caleg yang baru mulai mengurus dokumennya setelah ada putusan MK soal sistem pemilu proporsional terbuka. Mereka menunggu kepastian karena tidak bersedia maju jika pemilu dilaksanakan menggunakan sistem proporsional tertutup. Di tengah keterlambatan persiapan itu, mereka juga harus menghadapi kendala teknis dan waktu yang terbatas.
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengatakan, persyaratan yang ditetapkan oleh KPU tak mudah dipenuhi. Saat ini pihaknya tengah memperbaiki kekurangan yang ada dalam waktu perbaikan yang disediakan. Ia membenarkan, tidak ada satu pun dari 580 bakal caleg yang didaftarkan PBB dinyatakan memenuhi syarat.
”Kami sedang perbaikan berkas sehingga insya Allah kami siap memenuhinya. Memang persyaratan yang diminta sangat merepotkan,” kata Afriansyah.
Tak cukup waktu
Persyaratan administrasi untuk bakal caleg diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Bab III PKPU No 10/2023 yang terdiri dari 16 pasal itu disebutkan sejumlah persyaratan dan dokumen administrasi yang perlu diserahkan, di antaranya terkait dengan pembuktian kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, dan rekam jejak keterlibatan dalam kasus hukum.
Menurut Mahfuz, meski KPU menyatakan untuk memberikan waktu perbaikan selama dua pekan, sebenarnya waktu yang dimiliki para bakal caleg kurang dari itu. Dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli akan terpotong libur Idul Adha. Pada hari libur itu pun pelayanan publik untuk pengurusan dokumen pemerintah tak berjalan sehingga akan menjadi kendala tersendiri bagi para bakal caleg.
Andi Arief menambahkan, bakal caleg Demokrat sudah mulai melengkapi kekurangan berkas dan berkomitmen untuk menuntaskannya dalam dua pekan. Kendati demikian, ia berharap KPU bisa memberikan kelonggaran waktu. Sebab, ini semua terkait dengan urusan administrasi.
”Kalaupun (waktunya) tidak cukup, saya kira jangan jadi harga matilah. Karena hal-hal begini masih bisa diundur. Hal-hal yang sifatnya administratif tidak terlalu saklek ya. Saya kira KPU perlu mempertimbangkan untuk tidak harga mati dua minggu ini. Kasihlah keleluasaan (bagi) partai-partai,” ujar Andi.
Kalaupun (waktunya) tidak cukup, saya kira jangan jadi harga matilah. Karena hal-hal begini masih bisa diundur.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, bakal caleg PKB sudah mengurus dokumennya sebelum pendaftaran dilakukan pada Mei lalu. Akibatnya, saat ini dokumen yang diserahkan umumnya telah kedaluwarsa dan butuh diperbarui. Terkait dengan hal itu, ia berharap agar KPU mempertimbangkan kebijakan yang memudahkan bakal caleg.
”Kami berharap, KPU mengambil langkah yang bijaksana sebab ini juga menambah beban bagi bakal caleg,” tutur Jazilul.
Komitmen parpol
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes melihat, pemenuhan syarat administrasi pendaftaran bakal caleg semestinya bukan hal yang sulit untuk dipenuhi. Sebab, tidak ada perbedaan signifikan dengan aturan yang ada di PKPU serupa pada Pemilu 2019 karena ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun tidak diubah. Karena itu, partai seharusnya sudah bisa mempersiapkannya dengan baik.
Menurut Arya, rendahnya tingkat pemenuhan syarat administrasi itu bisa terjadi karena beberapa faktor. Pertama, belum adanya kepastian sistem pemilu saat pendaftaran berlangsung sehingga membuat partai harus menunggu penempatan para kandidat. Kontestasi internal juga diperkirakan masih terjadi sehingga parpol tak kunjung memberikan kepastian kepada bakal caleg. Selain itu, pengarahan di internal yang tak berjalan dengan baik juga bisa berimbas pada penyampaian informasi kepada para bakal caleg secara tidak utuh. ”Kemungkinan lain, pragmatis karena ada waktu perbaikan,” katanya.
Meski demikian, Arya mengingatkan bahwa pemilu sudah dirancang sejak lama dan disepakati oleh pemerintah dan DPR yang diwakili oleh seluruh fraksi parpol. Karena itu, parpol seharusnya sudah memahami dan mempersiapkan diri dengan baik. Permintaan agar waktu perbaikan berkas dibuat secara fleksibel berpotensi mengganggu tahapan pemilu.
”Pemilu ini, kan, jadwalnya sudah tetap dan rutin dilakukan, tahapannya pun sudah diputuskan secara bersama-sama. Harusnya keputusan itu mengikat kepada semua pembuat keputusan dan kita berharap partai dapat berkomitmen pada tahapan pemilu,” ujarnya.