Yusrizki dan Keterangan Minim Penyidik Kejagung
Yusrizki melalui PT Basis Utama Prima diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan panel surya. Namun, pihak Kejagung menolak menyebut lebih jauh tentang modus dugaan korupsi yang dilakukan Yusrizki.
Penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 memantik perhatian.
Yusrizki pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 1 Maret 2023. Saat itu, Kejaksaan Agung memeriksanya selaku Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sementara, Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Terhadap penetapan tersangka salah satu anggotanya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menyatakan, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” kata Yukki sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.
Yukki juga menyatakan bahwa kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi. Kadin Indonesia juga langsung menunjuk Dharsono Hartono sebagai Penjabat Sementara Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan agar persoalan hukum yang menimpa Yusrizki tidak mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Bakti Kemenkominfo, Yusrizki melalui PT Basis Utama Prima diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan panel surya. Namun, pihak Kejagung menolak menyebut lebih jauh tentang modus dugaan korupsi yang dilakukan Yusrizki.
Sikap penyidik tersebut berbeda dengan sikap mereka ketika menetapkan tersangka lain, semisal Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali yang disebut telah melakukan pemufakatan jahat dengan Anang Achmad Latif untuk mengondisikan proyek pengadaan menara BTS 4G agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang. Demikian pula Anang disebut penyidik bahwa yang bersangkutan dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan proyek tersebut.
Penyidik juga dengan lugas menyebut tersangka Galumbang Menak selaku Dirut PT Mora Telematika diduga telah memberikan masukan dan saran kepada Anang yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Dirut Bakti Kemenkominfo. Demikian pula tersangka Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020 disebut telah memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis dalam rangka mengakomodasi kepentingan tersangka Anang sehingga terjadi kemahalan harga pada harga perkiraan sendiri (HPS).
Yusrizki dan PT Basis Utama Prima
Proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo terbagi menjadi lima paket yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total 4.200 lokasi. Paket tersebut dikerjakan oleh delapan perusahaan yang tergabung ke dalam beberapa konsorsium perusahaan.
Konsorsium tersebut yakni konsorsium perusahaan FH-TI-MTD yang mengerjakan paket 1 dan paket 2 yang berada di Kalimantan dan Nusa Tenggara, Sumatera, Maluku dan Sulawesi. Kemudian terdapat konsorsium LA-HW-SEI yang mengerjakan paket 3 yang berada di Papua dan Papua Barat. Konsorsium berikutnya adalah konsorsium IBS-ZTE yang mengerjakan paket 4 dan 5 yang semuanya berada di Papua.
Di dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang diperoleh Kompas, Irwan ditanya penyidik tentang hubungan antara dirinya, Anang dan Yusrizki. Menurut Irwan, ia mendengar dari Anang bahwa untuk pekerjaan power system dalam proyek menara BTS 4G yang meliputi baterai dan solar panel dalam paket 1 sampai 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki. Hal itu disebutnya sesuai dengan arahan Menkominfo Johnny G Plate.
Kemudian, dalam sebuah pertemuan, lanjut Irwan, ia bersama Yusrizki dan Jemmy Sutijawan pernah membicarakan isi arahan Menkominfo yang disampaikan melalui Anang tersebut. Namun, Irwan mengaku tidak mengetahui kesepakatan antara Yusrizki dan pihak konsorsium mengenai pekerjaan power system. Adapun Jemmy Sutijawan adalah Dirut PT Sansaine Exindo yang dalam kasus tersebut mengembalikan uang Rp 36,8 miliar kepada penyidik Kejagung.
”Untuk kesepakatan antara Yusrizki dan pihak konsorsium saya tidak ikut dalam pembicaraan tersebut,” tutur Irwan sebagaimana dikutip dalam BAP.
Ketika dikonfirmasi dan ditunjukkan potongan dokumen BAP tersangka Irwan tersebut, kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso, menampik bahwa hal itu merupakan keterangan dari kliennya. Sejauh yang dia ingat, penjelasan itu tidak ada di BAP Irwan sebagai tersangka.
”Tapi saya tidak tahu kalau keterangan itu mungkin ada di BAP-nya sebagai saksi karena saya kan tidak memegang BAP saksi,” kata Handika.
Hubungan PT Basis Utama Prima dengan Bakti Kemenkominfo
PT Basis Utama Prima yang dipimpin Yusrizki memang bukan merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium pembangunan BTS. Menurut Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Selasa (20/6/2023), PT Basis Utama Prima memang tidak mengikuti tender proyek pengerjaan menara BTS 4G yang diselenggarakan Bakti Kemenkominfo.
”Dia tidak berkontrak dengan Bakti. Dia tidak berkontrak dengan Kemenkominfo,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo menampik dugaan PT Basis Utama Prima menjadi penyedia panel surya dalam proyek tersebut karena penunjukan langsung. Prabowo menegaskan, Johnny tidak menunjuk PT Basis Utama Prima. Ketika ditanya soal kemungkinan penunjukan langsung oleh Anang, Prabowo menyatakan belum ada. Prabowo juga menampik PT Basis Utama Prima menjadi subkontraktor yang menyediakan seluruh panel surya dalam proyek tersebut.
Ketika dikonfirmasi dengan keterangan Irwan sebagaimana terdapat dalam BAP, Prabowo meminta agar hal itu dikonfirmasikan langsung ke Irwan. Menurut Prabowo, jika hal tersebut benar dikatakan oleh Irwan dan ia memiliki alat bukti, Prabowo juga meminta agar Irwan menyebutkannya. ”Kalau dia punya alat bukti, suruh sebutkan,” kata Prabowo.
Terkait dengan dugaan keuntungan yang mengalir dari proyek tersebut kepada pemilik PT Basis Utama Prima, menurut Prabowo, hal itu tergantung fakta yang ada. Sejauh ini belum ada bukti ke arah sana. Penyidik juga belum menemukan adanya perintah dari pemilik perusahaan kepada Yusrizki terkait proyek ini.
Sebagaimana tertuang dalam data perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama pengurus dan pemegang saham PT Basis Utama Prima selain Yusrizki adalah Hapsoro, PT Mohammad Mangkuningrat dan Satrio Tjoa.
”Pertanggungjawaban korporasi itu ke direkturnya dulu. Direkturnya, kan, Yusrizki, makanya pertanggungjawabannya ke Yusrizki,” terang Prabowo.