logo Kompas.id
Politik & HukumYusrizki dan Keterangan Minim ...
Iklan

Yusrizki dan Keterangan Minim Penyidik Kejagung

Yusrizki melalui PT Basis Utama Prima diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan panel surya. Namun, pihak Kejagung menolak menyebut lebih jauh tentang modus dugaan korupsi yang dilakukan Yusrizki.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia Muhammad Yusrizki menuju mobil tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia Muhammad Yusrizki menuju mobil tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 memantik perhatian.

Yusrizki pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 1 Maret 2023. Saat itu, Kejaksaan Agung memeriksanya selaku Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sementara, Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000